Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
16 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
15 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
6
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Home  /  Berita  /  Politik

Ada 6 Pasangan Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada Sumbar ke MK, Inilah Mereka

Ada 6 Pasangan Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada Sumbar ke MK, Inilah Mereka
Selasa, 29 Desember 2015 08:11 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan verifikasi berkas permohonan sengketa hasil Pilkada terhadap enam gugatan yang diajukan calon kepala daerah (cakada) di Sumatera Barat hingga 31 Desember 2015. Cakada dari Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Solok terancam tidak akan disidang oleh MK, karena tersangkut persoalan waktu pengajuan permohonan.

Menurut pada pasal 158 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Peme­rintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, salah satu ketentuan pendaftaran gugatan harus diajukan dalam jangka waktu 3x24 jam usai dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Kabupaten Solok melalui pasangan calon Desra Ediwan-Bachtul mengajukan permo­honan ke MK pada 22 Desember 2015, sementara batas waktu pengajuan permohonan untuk tingkat bupati dan walikota adalah 21 Desember 2015. Hal yang sama juga terjadi pada Kabupaten Pasaman yang me­nga­jukan gugatan melalui paslon Benny Utama-Daniel.

Sementara daerah lainnya, seperti Kabupaten Solok Selatan melalui paslon Khairunas-Edi Susanto mengajukan permo­honan gugatan pada Minggu (20/12), Tanah Datar melalui paslon Edi Arman-Taufiq Idris pada Sabtu (19/12), Limapuluh Kota melalui paslon Asyirwan Yunus-Ilson Cong pada Sabtu (19/12) dan Provinsi Sumbar melalui paslon Muslim Kasim-Fauzi Bahar pada Selasa (22/12). Untuk pemilihan gubernur, masa pe­ngajuan permohonan adalah 22 Desember 2015.

Sementara jika melihat ke­ten­tuan perselisihan suara yang masih menjadi keraguan banyak pihak ini, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman tampaknya yang layak mene­ruskan permohonan.

Berdasarkan pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tersebut menye­butkan daerah dengan penduduk 0 hingga 250.000, selisih mak­simal sebesar 2 persen. 250.000 hingga 500.000 sebesar 1,2 persen. Kemudian 500.000 hing­ga 1 juta itu maksimal 1 persen. Dan terakhir untuk daerah lebih dari 1 juta jiwa maksimal selisih suara yang harus dipenuhi sebe­sar 0,5 persen dari total keselu­ruhannya.

Berdasarkan perolehan suara yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, selisih suara sebanyak 501 suara atau sekitar 0,66 per­sen. Paslon Muzni Zakaria men­dapatkan perolehan suara 37.764 (50,33 persen) sedangkan Khai­runas-Edi Susanto meraih 37.263 suara (49,67 persen). Kabupaten ini berdasarkan data BPS memi­liki jumlah penduduk 153.943 artinya untuk bisa mengajukan gugatan ke MK, selisih suara maksimal dua persen.

Sementara berdasarkan seli­sih suara di Pasaman sebanyak 1.285 suara atau sekitar 0,98 persen dengan jumlah penduduk 263.838 jiwa, paslon Benny Uta­ma-Daniel bisa meneruskan ke persidangan. Daerah dengan penduduk di atas 250.000 ini setidaknya memenuhi ketentuan perselisihan suara maksimal 1,2 persen. Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara, paslon Ben­ny Utama-Daniel meraih 64.339 suara (49,51 persen) dan Yusuf Lubis-Atos Pratama meraih 65.624 (50,49 persen).

Namun demikian, keputusan untuk menerima gugatan hasil Pilkada ini menjadi keputusan majelis hakim MK sepenuhnya.

Kuasa hukum paslon Desra Ediwan-Bachtul (Kabupaten Solok) dan Benny Utama-Daniel (Kabupaten Pasaman) Virza Benzani mengatakan, pihaknya sampai Selasa (22/12) masih diizinkan oleh sekretariat me­nga­jukan permohonan. Apalagi, MK sampai Sabtu (26/12) masih menerima permohonan gugatan. Atas dasar itu, pihaknya mema­sukkan gugatan.

“Terkait permohonan kami akan berlanjut atau tidak tergan­tung majelis hakim nantinya. Untuk persyaratan kami sudah melengkapi dan bahkan akan segera mengirim perbaikannnya sesuai yang dibutuhkan MK,” ucap Virza, dilansir Harianhaluan.com, Selasa (29/12/2015).

Ia juga menyebutkan terkait selisih suara yang menjadi tan­tangan kliennnya, ia menyebut ini masih menjadi perdebatan di banyak kalangan, sehingga belum bisa diputuskan mana yang akan diterima. “Selain itu, PMK yang dike­luarkan itu sudah injury time,” tambah Virza.

Virza sendiri selain menjadi kuasa hukum untuk paslon Desra Ediwan-Bachtul (Kabupaten Solok) dan Benny Utama-Daniel (Kabupaten Pasaman) juga men­jadi kuasa hukum untuk paslon Khairunas-Edi Susanto (Solok Selatan).

Terkait materi yang menjadi permasalahan kliennya, Virza mengaku tidak jauh berbeda. Pihaknya melihat ada ketidak­beresan dalam penyelenggaraan Pilkada, sehingga berimbas pada hasil pemilihan. Seperti penye­baran C6 yang tidak merata dan banyak kesalahan serta sosiali­sasi yang minim tentang memilih menggunakan KTP, saksi yang diintimidasi penyelenggara, pe­nye­lenggara yang tidak netral dan hal lainnya yang menganggu jalannya proses Pilkada.

“Kita tidak selalu bermain dengan angka, banyak kesalahan-kesalahan dalam penyeleng­ga­raan yang mempengaruhi pelak­sa­naan Pilkada dan hasilnya. Jika hanya bermain dengan angka, jangan-jangan MK nanti malah jadi mahkamah kalkulator,” tutupnya. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Harianhaluan.com
Kategori:Tanah Datar, Sumatera Barat, Solok Selatan, Solok, Rantau, Pasaman, Limapuluh Kota, Politik
wwwwww