Ada 6 Pasangan Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada Sumbar ke MK, Inilah Mereka
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan verifikasi berkas permohonan sengketa hasil Pilkada terhadap enam gugatan yang diajukan calon kepala daerah (cakada) di Sumatera Barat hingga 31 Desember 2015. Cakada dari Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Solok terancam tidak akan disidang oleh MK, karena tersangkut persoalan waktu pengajuan permohonan.
Menurut pada pasal 158 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, salah satu ketentuan pendaftaran gugatan harus diajukan dalam jangka waktu 3x24 jam usai dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Kabupaten Solok melalui pasangan calon Desra Ediwan-Bachtul mengajukan permohonan ke MK pada 22 Desember 2015, sementara batas waktu pengajuan permohonan untuk tingkat bupati dan walikota adalah 21 Desember 2015. Hal yang sama juga terjadi pada Kabupaten Pasaman yang mengajukan gugatan melalui paslon Benny Utama-Daniel.
Sementara daerah lainnya, seperti Kabupaten Solok Selatan melalui paslon Khairunas-Edi Susanto mengajukan permohonan gugatan pada Minggu (20/12), Tanah Datar melalui paslon Edi Arman-Taufiq Idris pada Sabtu (19/12), Limapuluh Kota melalui paslon Asyirwan Yunus-Ilson Cong pada Sabtu (19/12) dan Provinsi Sumbar melalui paslon Muslim Kasim-Fauzi Bahar pada Selasa (22/12). Untuk pemilihan gubernur, masa pengajuan permohonan adalah 22 Desember 2015.
Sementara jika melihat ketentuan perselisihan suara yang masih menjadi keraguan banyak pihak ini, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman tampaknya yang layak meneruskan permohonan.
Berdasarkan pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tersebut menyebutkan daerah dengan penduduk 0 hingga 250.000, selisih maksimal sebesar 2 persen. 250.000 hingga 500.000 sebesar 1,2 persen. Kemudian 500.000 hingga 1 juta itu maksimal 1 persen. Dan terakhir untuk daerah lebih dari 1 juta jiwa maksimal selisih suara yang harus dipenuhi sebesar 0,5 persen dari total keseluruhannya.
Berdasarkan perolehan suara yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, selisih suara sebanyak 501 suara atau sekitar 0,66 persen. Paslon Muzni Zakaria mendapatkan perolehan suara 37.764 (50,33 persen) sedangkan Khairunas-Edi Susanto meraih 37.263 suara (49,67 persen). Kabupaten ini berdasarkan data BPS memiliki jumlah penduduk 153.943 artinya untuk bisa mengajukan gugatan ke MK, selisih suara maksimal dua persen.
Sementara berdasarkan selisih suara di Pasaman sebanyak 1.285 suara atau sekitar 0,98 persen dengan jumlah penduduk 263.838 jiwa, paslon Benny Utama-Daniel bisa meneruskan ke persidangan. Daerah dengan penduduk di atas 250.000 ini setidaknya memenuhi ketentuan perselisihan suara maksimal 1,2 persen. Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara, paslon Benny Utama-Daniel meraih 64.339 suara (49,51 persen) dan Yusuf Lubis-Atos Pratama meraih 65.624 (50,49 persen).
Namun demikian, keputusan untuk menerima gugatan hasil Pilkada ini menjadi keputusan majelis hakim MK sepenuhnya.
Kuasa hukum paslon Desra Ediwan-Bachtul (Kabupaten Solok) dan Benny Utama-Daniel (Kabupaten Pasaman) Virza Benzani mengatakan, pihaknya sampai Selasa (22/12) masih diizinkan oleh sekretariat mengajukan permohonan. Apalagi, MK sampai Sabtu (26/12) masih menerima permohonan gugatan. Atas dasar itu, pihaknya memasukkan gugatan.
“Terkait permohonan kami akan berlanjut atau tidak tergantung majelis hakim nantinya. Untuk persyaratan kami sudah melengkapi dan bahkan akan segera mengirim perbaikannnya sesuai yang dibutuhkan MK,” ucap Virza, dilansir Harianhaluan.com, Selasa (29/12/2015).
Ia juga menyebutkan terkait selisih suara yang menjadi tantangan kliennnya, ia menyebut ini masih menjadi perdebatan di banyak kalangan, sehingga belum bisa diputuskan mana yang akan diterima. “Selain itu, PMK yang dikeluarkan itu sudah injury time,” tambah Virza.
Virza sendiri selain menjadi kuasa hukum untuk paslon Desra Ediwan-Bachtul (Kabupaten Solok) dan Benny Utama-Daniel (Kabupaten Pasaman) juga menjadi kuasa hukum untuk paslon Khairunas-Edi Susanto (Solok Selatan).
Terkait materi yang menjadi permasalahan kliennya, Virza mengaku tidak jauh berbeda. Pihaknya melihat ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan Pilkada, sehingga berimbas pada hasil pemilihan. Seperti penyebaran C6 yang tidak merata dan banyak kesalahan serta sosialisasi yang minim tentang memilih menggunakan KTP, saksi yang diintimidasi penyelenggara, penyelenggara yang tidak netral dan hal lainnya yang menganggu jalannya proses Pilkada.
“Kita tidak selalu bermain dengan angka, banyak kesalahan-kesalahan dalam penyelenggaraan yang mempengaruhi pelaksanaan Pilkada dan hasilnya. Jika hanya bermain dengan angka, jangan-jangan MK nanti malah jadi mahkamah kalkulator,” tutupnya. (***)
Editor | : | Marjeni Rokcalva |
Sumber | : | Harianhaluan.com |
Kategori | : | Tanah Datar, Sumatera Barat, Solok Selatan, Solok, Rantau, Pasaman, Limapuluh Kota, Politik |