Home  /  Berita  /  Politik

6 Pilkada Gubernur Digugat ke MK, Termasuk dari Sumatera Barat

6 Pilkada Gubernur Digugat ke MK, Termasuk dari Sumatera Barat
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Selasa, 29 Desember 2015 07:39 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sampai kini, telah menerima 147 permohonan kasus sengketa Pilkada serentak, yang digelar 9 Desember 2015. Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso menyebutkan, 141 permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten/kota. Sisanya, sebanyak enam permohonan untuk sengketa Pilkada tingkat provinsi.

“Dari berkas permohonan yang dilaporkan di MK, umumnya didominiasi oleh kasus dugaan pencurangan perolehan surat suara. Untuk dugaan politik uang, sejauh ini belum ada,” kata Fajar, di Gedung MK.

Menurut dia, dari sejumlah permohonan kasus sengketa Pilkada serentak, enam permohonan dilaporkan pasangan calon untuk Pilkada Gubernur, untuk daerah Sumbar, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kaltim, Sulsel dan Sulteng.

“Terhadap permohonan kasus sengketa Pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi, kita terus menelaah materi permohonan seperti itu. Setelah rampung, hari Senin depan tanggal 4 Januari sudah bisa masuk registrasi sidang,” jelas Fajar dikutip dari poskotanews.com, Selasa (29/12/2015).

Sesuai dengan ketentuan perundangan, MK diberikan batas waktu untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa Pilkada selama 45 hari kerja. Paling lambat, 7 Maret 2016 harus memutus seluruh perkara gugatan Pilkada.

Gugatan untuk Pilkada Gubernur Sumbar dilayangkan pasangan nomor urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-Fauzi). (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Poskotanews.com
Kategori:Rantau, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/