Home  /  Berita  /  Peristiwa

12 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Sitiung, Kebanyakan Berasal dari Sunda

12 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Sitiung, Kebanyakan Berasal dari Sunda
ilustrasi, penambangan emas ilegal di Sitiung.
Senin, 05 Oktober 2015 08:33 WIB
Penulis: .
DHAMASRAYA, GOSUMBAR.COM - Satreskrim Polres Dhamasraya menangkap 12 penam­bang ilegal yang sering ber­operasi mengeruk emas de­ngan menggunakan mesin dompeng di daerah Sungai Pandan, Jorong Bungo Tan­jung, Nagari Gunung Me­dan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Kapol­res Dharmasraya AKBP Muhammad Iwan Mahar­dan SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Lazuardi, ketika dihubungi Minggu (4/10) mengatakan, mereka ditangkap pada hari Jumat (2/10), sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada pelaku penambang emas ilegal.

“Saat itu juga beberapa orang anggota langsung me­la­kukan penyelidikan ke TKP. Ternyata benar, dan anggota langsung menang­kap tersangka buruh dom­peng dan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim AKP Lazuardi.

Lazuardi mengatakan, setelah ditangkap semua pelaku digiring ke Mapolres Dharmasraya, beserta ba­rang bukti yang ditemukan.

Para pelaku buruh dom­peng yang ditangkap adalah OKS (29) warga Sunda, ED (41), warga Sunda, AS (32) warga Sunda, AIW (32) warga Sunda, MF (29),  warga Sunda, UA (22) warga Sunda, AS (32), warga Sunda, KH(26) warga Sunda, AT (31) warga Sunda, SM (23) warga Sunda, dan AB (23) warga Jambi, serta MSF (32) warga Jorong Aur Jaya 1, Kena­garian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya.

Dari tangan para pelaku petu­gas berhasil menemukan sejum­lah barang bukti seperti mesin dompeng dan sejumlah alat pe­nam­bangan lainnya.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di sel tahanan Ma­polres Dharmasraya untuk me­n­jalani pemeriksaan lebih lan­jut,”Kata Lazuardi.

Ia juga mengatakan, buruh dompeng didominasi oleh pen­datang asal luar daerah Dhar­masraya, dibandingkan penduduk lokal atau asli Dharmasraya dalam melakukan pencarian emas dengan menggunakan me­sin dompeng yang akan meng­akibatkan atau merusak eko­sistem.

Sementara itu, Lazuardi juga mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam usaha untuk memberantas kegiatan Penam­bangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan tebang pilih dalam penegakkan hukum, sete­lah menangkap panadah dan pembeli emas hasil usaha ilegal saat ini pihak pelaku PETI di proses,” tegasnya. Pelaku dijerat pasal 158 UU NO 4 tahun 2009, tentang penam­bangan mineral dan batu ba­ra dengan ancaman hukuman pida­na 10 tahun penjara. ***

Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Dharmasraya, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/