12 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Sitiung, Kebanyakan Berasal dari Sunda
Penulis: .
Kapolres Dharmasraya AKBP Muhammad Iwan Mahardan SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Lazuardi, ketika dihubungi Minggu (4/10) mengatakan, mereka ditangkap pada hari Jumat (2/10), sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada pelaku penambang emas ilegal.“Saat itu juga beberapa orang anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Ternyata benar, dan anggota langsung menangkap tersangka buruh dompeng dan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim AKP Lazuardi.
Lazuardi mengatakan, setelah ditangkap semua pelaku digiring ke Mapolres Dharmasraya, beserta barang bukti yang ditemukan.Para pelaku buruh dompeng yang ditangkap adalah OKS (29) warga Sunda, ED (41), warga Sunda, AS (32) warga Sunda, AIW (32) warga Sunda, MF (29), warga Sunda, UA (22) warga Sunda, AS (32), warga Sunda, KH(26) warga Sunda, AT (31) warga Sunda, SM (23) warga Sunda, dan AB (23) warga Jambi, serta MSF (32) warga Jorong Aur Jaya 1, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti mesin dompeng dan sejumlah alat penambangan lainnya.“Saat ini para pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”Kata Lazuardi.
Ia juga mengatakan, buruh dompeng didominasi oleh pendatang asal luar daerah Dharmasraya, dibandingkan penduduk lokal atau asli Dharmasraya dalam melakukan pencarian emas dengan menggunakan mesin dompeng yang akan mengakibatkan atau merusak ekosistem.Sementara itu, Lazuardi juga mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam usaha untuk memberantas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam penegakkan hukum, setelah menangkap panadah dan pembeli emas hasil usaha ilegal saat ini pihak pelaku PETI di proses,” tegasnya. Pelaku dijerat pasal 158 UU NO 4 tahun 2009, tentang penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. ***Sumber | : | harianhaluan.com |
Kategori | : | Dharmasraya, Peristiwa |