Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kenalan di FB, Kepergok Berzina, Dua Sejoli Dibotaki Warga di Pariaman dan Diarak ke Kantor Polisi

Kenalan di FB, Kepergok Berzina, Dua Sejoli Dibotaki Warga di Pariaman dan Diarak ke Kantor Polisi
A dan R di kantor polisi (ft: posmetropadang.co.id)
Selasa, 22 September 2015 22:58 WIB
Penulis: .
PARIAMAN, GOSUMBAR.COM - Facebook memang 'babahayo'. Berawal dari like, komen dan chatting, R (20) jatuh hati pada A (18), perempuan muda yang sudah bersuami.

Chatting berlanjut, keduanya janjian bertemu. Setelah bersua, tingkah mereka kian liar. Saling puji dan berlanjut ke persetubuhan.

Sial bagi R dan A, aksi liar mereka terhenti setelah warga menggerebek lokasi pergulatan mereka di Kecamatan Nan Sabaris, Padangpariaman, Senin (21/9) dini hari.

Menyaksikan sepasang manusia yang tak terikat hubungan pernikahan sedang berzina, warga geram tak terkira. Keduanya dikata-katai, dibentak-bentak dan dimaki.

Tak sampai hanya menggertak, warga yang sudah membawa gunting langsung membotaki rambut keduanya. Hukuman itu diberikan dengan harap keduanya jera.

”Iko nan kalian mintak,” cerca warga sembari terus memotong rambut sejoli mesum itu.

Sang perempuan, A sempat menangis meraung-raung. Dia mambana agar rambutnya tidak dibotaki, dan meminta agar warga melepaskannya begitu saja. Sebab dia takut, kelakuannya yang main serong dengan R, lelaki yang lama hidup di Jakarta diketahui sang suami.

Tapi, tak semudah itu. Warga tidak membiarkan mereka lepas begitu saja. Usai rambut dibotaki, A dan R diarak keliling kampung.

Usai dipermalukan, barulah keduanya dibawa ke Mapolsek Nan Sabaris. Kepada polisi, baik A atau R mengaku mereka salah.

”Kami khilaf Pak. Awalnya tidak ada niat untuk melakukan perbuatan itu. Tapi, mungkin karena terbawa nafsu,” ucap A kepada polisi yang menanyainya.

Peristiwa mesum yang membuat A dan R harus berurusan dengan polisi berawal sewaktu keduanya kenal lewat jejaring sosial Facebook sekitar dua bulan yang lalu.

Awalnya cuma sekadar like status doang, saling berbalas komentar dan chatting. Lama-kelamaan, keduanya merasa dekat dan cocok. Apalagi, A yang sudah punya suami suka melihat gaya R yang parlente. Ujungnya dapat ditebak.

Keduanya saling mencinta, meski berjauhan. A ada di Padangpariaman, sedangkan R, walau asli Padangpariaman, dia merantau ke Jakarta.

Hubungan keduanya dilakukan via chatting dan telepon. Tentu saja, sembunyi-sembunyi, karena takut, suami A tahu.

Tidak kuasa menahan rindu, R yang memang cinta kepada A lalu pulang kampung. Dia ingin bertemu dengan wanita pujaan hatinya. Apalagi saat mengetahui kalau A sedang proses cerai dengan AT, suaminya. R kian mabuk asmara.

”Akhirnya kami ketemu di Nan Sabaris. Sama memang mencintainya. Bahkan, rencananya menikah setelah proses cerai A selesai,” ungkap R.

Pertemuan pertama itu tak disia-siakan keduanya. R dan A bercumbu. Mulanya hanya saling pegang tangan, berlanjut ke lainnya.

Hal itu membuat R kian bernafsu. Dia semakin berani kepada A, kekasihnya yang berstatus istri orang. Lama-kelamaan, R tak kuasa menahan nafsu. Dia mengajak A berhubungan intim.

Awalnya, A menolak, dia tidak ingin melakukan perbuatan dosa tersebut. Akan tetapi, karena terus digoda dan dipancing-pancing oleh R, pertahanannya bobol.

”Kami khilaf. Tapi bahkan sempat bertengkar karena A tidak mau diajak. Tapi, setelah dirayu, baru dia mau,” ucap R.

Sayang, sedang asyik-asyiknya bersama, warga datang menggerebek. Keduanya tidak sadar kalau kelakuannya sudah lama diintai oleh warga.

Pas digerebek, A dan R terkejut bukan main dan buru-buru merapikan pakaiannya. Tapi apa daya, mereka tidak bisa lagi berkilah, sebab warga melihat keduanya dengan mata telanjang.

Tidak menunggu lama, warga langsung membotaki kepala keduanya. Usai itu, diarak keliling kampung dengan kepala yang potongan rambutnya tidak rata. Arak-arakan itu berakhir di Mapolsek Nan Sabaris.

Kapolsek Nan Sabaris APK Gunawan Wibisono mengatakan, keduanya diamankan karena takut warga akan berbuat anarkis karena geram.

”Sekarang pasangan tersebut dalam pemeriksaan kita. Muda-mudi tersebut diduga melakukan perzinaan. Sampai sekarang kita masih melakukan pengamanan,” ungkapnya.

Sementara itu, katanya, terkait dengan unsur pidana dari perbuatan perzinahan keduanya, penyidik telah menerima laporan dari AT (31) yang merupakan suami A.

“Kita sudah ada laporan dari suami pelaku perempuan, untuk perzinaan, karena dia sudah bersuami akan kita proses,” terangnya.

Kini, A dan R ketiban sial. Mereka harus berhadapan dengan hukum, bahkan terancam masuk penjara karena perzinahan yang dilakukan melanggar Pasal Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. ***

Sumber:posmetropadang.co.id
Kategori:Padang Pariaman, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/