Home  /  Berita  /  Hukum

Hakim Tipikor Ketuk Palu, Mantan Ketua DPRD Pessel Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hakim Tipikor Ketuk Palu, Mantan Ketua DPRD Pessel Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara
Persidangan mantan Ketua DPRD Pessel, Jumat (25/9/2015) di Pengadilan Tipikor Padang. )
Jum'at, 25 September 2015 18:36 WIB
Penulis: jontra
PADANG, GOSUMBAR.COM – Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan, Mardinas N Syair divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (25/9/2015).

Tidak hanya itu, hukuman yang sama juga diberikan kepada mantan Bendahara Afriyanti Belinda (41) dan mantan Sekwan Rahmat Realson.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim yang diketuai Mahyudin beranggotakan Irwan Munir dan Perry Desmarera juga menghukum ketiganya masing-masing denda Rp200 juta subsideir tiga bulan kurungan.

Khusus untuk Mardinas, diwajibkan membayar uang pengganti Rp698.500.000 subsider 1,5 tahun kurungan.

Menurut hakim ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Mardinas dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,9 miliar subsideir 4 tahun tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Afriyanti Belinda dan Rahmat Realson dituntut masing-masing delapan tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.(**)

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Pesisir Selatan, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/