Home  /  Berita  /  Politik

Etika Wakil Rakyat Padang Diatur Ulang

Rabu, 23 September 2015 08:14 WIB
Penulis: Agip M Noerman
PADANG, GOSUMBAR.COM - Anggota DPRD Padang periode 2014-2019 merasa perlu menyusun kode etik dan tata cara beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang. Seluruh wakil rakyat Kota Padang menyetujui penyusunan kembali perilaku, moral dan intregritas dalam bentuk peraturan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra menjelaskan, peraturan dewan bersifat wajib dan mengikat. Artinya, tambah Wahyu, setiap anggota dewan yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai sanksi. "Setiap anggota dewan dan pimpinan dewan harus menjaga martabat, kehormatan dan kredibilitasnya, terutama di luar gedung," tegas Wahyu.

Dilihat dari perjalanan setahun DPRD Padang periode 2014-2019, memang belum terjalin hubungan yang harmonis baik sesama anggota maupun anggota dengan pimpinan. Padahal, anggota DPRD wajib saling hormat menghormati sopan dan santun dalam melakukan hubungan antar anggota DPRD selama berada di dalam maupun di luar gedung DPRD. Kemudian, anggota DPRD wajib berkoordinasi dengan anggota DPRD yang lainnya, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan anggota DPRD sesuai alat kelengkapan DPRD, anggota DPRD yang bersangkutan.

Nah, jelas Wahyu, didasari pengalaman sebelumnya, dimana sesama anggota DPRD belum saling menghormati, timbul kesadaran untuk membuat peraturan dewan yang mengikat dan wajib dipatuhi. "DPRD perlu memiliki landasan etik dan filosofis yang mengatur perilaku dan ucapan anggotanya," papar Wahyu.

Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara BK, Yulisman mengatakan kode etik ini nantinya akan mengatur perilaku anggota dewan secara internal, termasuk soal kewajiban kehadiran dalam paripurna. "Bagi anggota DPRD yang tidak hadir dalam sidang paripurna enam kali berturut-turut bisa dikenai sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam kode etik," kata Yulisman.

Dilanjutkan Yulisman, peraturan dewan juga mengatur soal tata cara mengemukakan pendapat, melakukan interupsi. Diharapkan politisi Demokrat ini, adanya tata cara beracara, BK diharap lebih berperan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dewan. BK bisa memberi sanksi dalam empat tingkatan, yakni secara lisan, tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan (AKD) hingga pemberhentian sebagai anggota dewan. (gib)

Kategori:Padang, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/