Home  /  Berita  /  Politik

Oaala..Menulis Status di Medsos, Dikadukan ke DKPP, Ketua KPU Dharmasraya Dipecat

Oaala..Menulis Status di Medsos, Dikadukan ke DKPP, Ketua KPU Dharmasraya Dipecat
Sabtu, 26 Desember 2015 09:02 WIB

DHARMASRAYA - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Dharmasraya, Kasasi, diberhentikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia diberhentikan diberhentikan tetap dari jabatannya, karena Kasasi terbukti melakukan pelanggaran pilkada. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Elly Yanti mengatakan, DKPP memberhentikan karena Kasasi secara sah dan meyakinkan terbukti me­lang­gar etika dalam menye­leng­garakan Pilkada Dhar­masraya.

Ia juga mene­gas­kan, bahwa keputusan DK­PP tersebut final mengikat, dan tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan oleh Kasasi. Elly Yanti juga mengaku sudah tahu putusan itu. Tapi salinan putusan belum dida­pat. Namun tindakan Bawas­lu ke depan adalah memas­tikan KPU melaksanakan putusan itu.

“Kita akan awasi, dan berharap KPU segera me­nin­daklanjuti,” ujarnya.

Perkara ini dilaporkan Panwaslih Dharmasraya ke DKPP beberapa waktu lalu. Kasasi dilaporkan karena melanggar kode etik tentang penyelenggarakan Pilkada. Kasasi saat masa kampanye menulis status di dinding media sosialnya yang dinilai merugikan salah satu calon.

“Kasasi menulis status meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh per­nyataan calon bupati Dhar­mas­raya nomor urut 1 (Su­tan Riska Tuanku Kerajaan-H. Amrizal Datuak Rajo Medan) saat debat,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, tidak me­nyang­­ka putusan DKPP se­perti itu. Ia menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami oleh rekan ker­janya di Dharmasraya itu.

“Saya tidak menyangka putusan DKPP sejauh itu,” ungkap Amnasmen, Rabu (23/12).

Menindaklanjuti hal ter­se­but, pihaknya akan mela­kukan rapat bersama ko­misioner KPU lainnya. “Ta­pi kami hingga sekarang be­lum dapat salinan putu­san­nya,” ujarnya.

Menurutnya, jika se­an­dai­nya salinan itu dite­rima sekarang, maka pihak­nya baru akan bisa melaku­kan rapat Senin (28/12). “Paling lambat tanggal 4 Januari baru bisa kami ke­luar­kan SK pemberentian melalui rapat pleno,” ujar­nya.

Setelah SK pemberen­tian dikeluarkan baru sete­lah itu rapat untuk menge­luarkan SK penggantian antar waktu (PAW) dilaku­kan. “Saya tidak hafal calon PAWnya. Daftarnya ada pa­da bagian SDM KPU Sum­bar. Tapi yang pasti calon PAW adalah orang yang berada pada posisi berikut­nya (6 atau 7),” jelasnya.

Namun demikian sebe­lum mengeluarkan SK PAW KPU Sumbar tentu melakukan verifikasi dulu, apakah calon pengganti itu masih memenuhi syarat atau tidak. Jangan-jangan calon PAWnya juga sudah menjadi kader partai, jadi PNS, atau lainnya.

Terpisah, terlapor Kasa­si ketika dihubungi sedikit enggan untuk berkomentar, dan ia hanya mengatakan belum mengetahui hasil keputusan tersebut. “Saya sudah pulang saja sebelum sidang dimulai. Silahkan tanya KPU Sumbar saja,” pungkasnya kepada harianhaluan.com. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Harianhaluan.com
Kategori:Dharmasraya, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77