Home  /  Berita  /  Politik

Pasangan MK-Fauzi Gugat Hasil Pilkada, Ini Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada 2015 di MK

Pasangan MK-Fauzi Gugat Hasil Pilkada, Ini Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada 2015 di MK
Jum'at, 25 Desember 2015 21:51 WIB

JAKARTA - Gugatan paslon (pasangan calon) nomor urut 1, Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-Fauzi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2015, merupakan salah satu gugatan yang disampaikan 15 paslon. Sampai hari Rabu (23/12/2015) malam, jumlah pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil Pilkada 2015 atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) berjumlah 145 paslon. Mereka berasal dari enam provinsi dan 139 kabupaten/kota.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Achmad Djohari menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa hasil pilkada 2015 di MK. Mulai tanggal 21-31 Desember, akan diadakan verifikasi berkas-berkas permohonan pemohon. Jika ada yang kurang lengkap, maka akan diminta kepada pemohon melengkapi syaratnya 3 x 24 jam sejak tanggal 31 Desember.

Setelah berkas-berkas dilengkapi dalam waktu tiga hari, maka pada tanggal 4 Januari 2016, MK akan menerima berkas lengkap permohonan pemohon dan semuanya dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Masing-masing pemohon akan mendapatkan nomor perkara di MK.

“Dari tanggal 4 Januari inilah dihitung 45 hari kerja hakim MK memproses berkas-berkas dan keterangan saksi sampai pembacaan putusan,” jelas Budi kepada beritasatu.com.

Sidang pendahuluan akan berlangsung pada tanggal 7 Januari 2016 dengan membentuk panel, yang akan dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim MK. Proses sidang ini akan berlangsung sampai pada tanggal 17 Januari.

“Tanggal 18 Januari 2016 akan ada putusan sela atau dismissal. Putusan sela ini nantinya akan memutuskan mana permohonan yang memenuhi syarat formal dan mana yang tidak. Yang tidak memenuhi syarat formal akan dieliminasi dan sidang tidak dilanjutkan ke pokok permohonan atau pokok perkara,” jelas dia.

Permohonan yang memenuhi syarat formal, kata Budi, akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. Putusan akhir diperkirakan pada tanggal 7 Maret 2016. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Beritasatu.com
Kategori:Politik, Rantau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/