Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
7 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
6 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Narkoba, Polres Pasaman Masih Dalami Keterlibatan Penghuni Lapas Lubuk Basung

Kasus Narkoba, Polres Pasaman Masih Dalami Keterlibatan Penghuni Lapas Lubuk Basung
Ilustrasi polisi memusnahkan ganja
Jum'at, 25 Desember 2015 18:50 WIB

PASAMAN - Satuan Narkoba Polres Pasman terus mendalami dugaan keterlibatan seorang penghuni Lapas Klas II B Lubukbasung, Agam dalam peredaran narkoba di Pasaman. Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S Widayat membenarkan, bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan seorang penghuni Lapas Klas II B Lubukbasung itu.

”Keterlibatan R dalam peredaran narkotika sedang didalami. Tim sudah bekerja untuk memastikan itu, dia terlibat atau tidak,” ujar AKBP Agoeng.

Ia mengatakan, munculnya nama R terungkap dari keterangan salah seorang tersangka Ilham (35)yang diamankan bersama rekannya Bayu (22) di daerah itu, beberapa hari lalu. ”Dari mulut Ilham, mengatakan bahwa mereka diperintahkan R, penghuni Lapas Klas II B Lubukbasung untuk menjemput barang haram itu ke daerah Madina, Sumut,” tukas Agoeng.

Masih dari keterangan tersangka Ilham, ia mengaku diberi uang oleh R sebesar Rp600 ribu untuk biaya rental mobil dan uang jalan. Selain itu, R juga menghubungi Bayu, rekan Ilham untuk pergi bersama menjemput barang haram itu.

”Jadi, mereka ini kurir. Mereka menjemput lalu membawa ganja itu dari Madina. Apakah mereka juga pengedar bersama R ini juga sedang kita dalami,” kata Agoeng.

R, ungkap Agoeng, juga melakukan transferan uang sebanyak Rp3 juta, untuk membeli ganja tersebut. Jika dijual kembali dengan eceran, harga barang tersebut bisa mencapai Rp25 sampai Rp30 juta.

Ganja kering tersebut, menurut keterangan tersangka akan dijual terlebih dahulu di Bukittinggi, namun siapa pembelinya, belum dijelaskan tersangka identitasnya. Dikatakan, dari tangan kedua tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 19 paket besar ganja siap edar. Selain itu, mobil Avanza warna hitam bernopol BM 1148 QP, milik pelaku.

Untuk mengungkap keterlibatan penghuni lapas itu, pihaknya, kata Agoeng juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumbar, kejaksaan. Kasus ini, kata Agoeng, akan menjadi perhatian serius pihaknya.

”Kami telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumbar, dan juga kejaksaan, pertama untuk memastikan apakah nama yang disebut dua orang yang telah kami amankan, Jumat (18/12), benar merupakan narapidana di Lapas Klas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, atau tidak,” kata Agoeng.

Ia menambahkan, jika benar keterlibatan narapidana itu, pihaknya juga akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, yang membantu R mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

”Bagaimana narapidana ini mengendalikan bisnis haramnya? Siapa yang membantu dia? Dan apakah ada keterlibatan oknum lapas, ini akan kita ungkap,” katanya, kata Kapolres dikutip dadi indopos.co.id, Jumat, 25 Desember 2015.

Untuk pendalaman keterlibatan R, dalam kasus peredaran narkotika tersebut, aparat kepolisian masih menunggu penyelidikan dari Polda Sumbar, dan juga kejakasaan, atau Kemenkumhan Sumbar. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Indopos.co.id
Kategori:Hukum, Pasaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/