Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
3 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
3 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
2 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
Umum
2 jam yang lalu
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
5
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
Umum
2 jam yang lalu
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
2 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Pasangan MK-Fauzi Menggugat ke MK, KPU Sumbar Tunda Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih

Pasangan MK-Fauzi Menggugat ke MK, KPU Sumbar Tunda Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih
Kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Rabu, 23 Desember 2015 17:23 WIB

PADANG - Rapat Pleno yang isinya menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih ditunda Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat. Penundaan ini disebabkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan pasangan nomor urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-Fauzi).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat, Amnasmen, Rabu 23 Desember 2015, menyebutkan, penundaan dilakukan karena ada gugatan dalam rentang waktu tiga hari menjelang proses penetapan yang dilakukan KPU Sumbar.

Menurut Amnasmen, awalnya rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat bakal diselenggarakan hari ini, Rabu 23 Desember 2015. Namun, karena ada gugatan, penetapan ditunda hingga adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Pasangan calon nomor urut 1, Muslim Kasim-Fauzi Bahar, melayangkan gugatan perselisian hasil pemilihan Gubernur Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi, dengan nomor APPP/129/PAN.MK/2015. Pasangan yang diusung koalisi Partai Nasdem, Partai Hanura, PAN dan PDI Perjuangan ini mendaftarkan gugatannya pada Selasa 22 Desember 2015 pukul 09.58.

Menurut Amnasmen, pihaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan di peradilan MK tersebut. KPU akan menyampaikan di forum peradilan bahwan proses yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "KIta sudah siap. Kita akan rapat persiapan gugatan di MK," ujarnya.

Sebab, proses rekapitulasi dari tingkat PPS, PPK hingga ke KPU Sumatera Barat berjalan dengan lancar. Malah, saat rapat pleni tidak ada yang mengajukan keberakatan.

"Setiap hasil rekap yang disampaikan KPU kabupaten dan kota selalu saya tanyakan ke para saksi. Mereka tidak mempersoalkan angka-angka hasil rekapitulas KPU itu," ujar Amnasmen.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Sumatera Barat, Sabtu malam, 19 Desember 2015, pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit memperoleh 1.175.858 suara atau 58,62 persen. Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya ini menang di 17 kabupaten dan kota.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Muslim-Fauzi hanya memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen. Pasangan yang diusung PDIP, PAN, NasDem, dan Partai Hanura hanya unggul di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Padang Pariaman. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Tempo.co
Kategori:Sumatera Barat, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/