Home  /  Berita  /  Politik

Hasil Rekapitulasi KPU Sumbar IP-NA Menang dalam Pilgub, Kenapa Pasangan MK-Fauzi Menggugat?

Hasil Rekapitulasi KPU Sumbar IP-NA Menang dalam Pilgub, Kenapa Pasangan MK-Fauzi Menggugat?
Suasana Pleno Rekapitulasi Pilgub oleh KPU Sumbar. (liputan6.com)
Minggu, 20 Desember 2015 12:28 WIB
PADANG - Rapat pleno rekapitulasi hasil Pilgub (Pemilihan Gubernur) Sumbar dalam Pilkada 2015 yang dilakukan KPU Sumbar menghasilkan kemenangan bagi pasangan calon gubernur nomor urut 2, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit. Pasangan ini menang di 17daerah dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Hasil rekapitulasi perolehan suara ini dilakukan KPU Sumbar, Sabtu 19 Desember 2015 pagi hingga malam.

Menariknya, saksi dari pasangan MK-Fauzi tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi dan bahkan berniat mengguhat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Karena merasa dirugikan dengan hasil rekapitulasi.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Padang, Minggu (20/12/2015) dini hari, menyebutkan, KPU Sumbar sudah merekap semuanya, namun saksi paslon nomor urut 1 (MK-Fauzi) keberatan dan tidak mau menandatangani hasil rekapnya. " Kita sudah arahkan saksi dan pihak MK-FB untuk memasukkan laporannya sebelum 3 hari ke depan. Jika tak melapor, kami terpaksa menandatangani hasil rekapnya," ujarnya.

Secara estafet, rekapitulasi di Pangeran Beach Hotel itu dimulai dari Kabupaten Mentawai dan diakhiri di Kota Padang. Usai 19 kabupaten dan kota direkap, tercatat pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 keluar sebagai juara.

Irwan Prayitno–Nasrul Abit (IP-NA) unggul dengan perolehan 1.175.858 suara atau 58,62 persen dari jumlah suara yang masuk. Sedangkan paslon nomor urut 1, Muslim Kasim–Fauzi Bahar (MK-FB) hanya unggul di 2 kabupaten. Keduanya merajai Kabupaten Padang Pariaman dan Kepulauan Mentawai.

Jika ditotal dari 19 kabupaten dan kota yang ada, MK-FB hanya memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen dari total suara yang masuk.

Dari data yang dicek ulang sebelum dan sesudah pencoblosan oleh 11.121 KPPS (Komisi Panitia Pemungutan Suara), tercatat suara sah sebanyak 2.005.989 dan tidak sah sebanyak 73.074 suara.

Dalam Pilkada 2015, dari 3.496.836 pemilih yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Sumbar. Namun hanya 2.079.063 orang yang mendatangi TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Selebihnya sebanyak 1.417.773 orang yang memiliki hak menentukan pemimpin Sumbar 5 tahun kedepan, tercatat tidak mendatangi TPS dengan beragam halangan.

Proses rekapitulasi ini dihadiri semua anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, KPU, serta saksi dari ke dua paslon.

Dalam perekapan selama 12 jam lebih itu, sempat beberapa kali adu mulut, bantah membantah, memberikan keterangan, menjelaskan kejadian dan sedikit keributan. Namun hal itu tidak sampai menimbulkan bentrok fisik sebab KPU Sumbar telah mengingatkan agar segala keberatan dan bukti atau temuan baru terkait adanya dugaan kecurangan dapat melaporkannya ke MK. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Kategori:Sumatera Barat, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/