Home  /  Berita  /  Hukum

Terjebak Macet, 2 Kurir Napi Narkoba Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman

Terjebak Macet, 2 Kurir Napi Narkoba Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman
Ilustrasi (net)
Jum'at, 18 Desember 2015 19:13 WIB
PASAMAN - Dua orang kurir Ganja berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasaman, Jumat 18 Desember 2015.

Ironisnya, setelah ditangkap kedua tersangka mengatakan Ganja itu adalah milik seorang napi kasus narkoba yang saat ini tengah ditahan di Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Agam.

Dalam penangkapan itu, sebanyak 19 kilogram Ganja dan satu unit mobil bernomor polisi BM 1148 QP, berhasil diamankan petugas, termasuk meringkus dua orang yang diduga kurir Ganja.

"Kedua kurir ganja ini ditangkap tadi pagi di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Padang Laweh, Nagari Gango Hilia, Kecamatan bonjol," kata Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Yohanes Lubis, Jumat, 18 Desember 2015.

Yohanes mengatakan, kedua kurir ganja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial H (35), warga Talang, Kota Payakumbuh dan BY (22), warga Kota Solok.

Keduanya, ditangkap saat mobil yang digunakan untuk membawa ganja sebanyak 19 Kilogram itu terjebak macet, karena adanya truk dengan nomor polisi BK 8237 EC yang bermuatan ban terbakar di kawasan itu.

Setelah digelandang ke Mapolres Pasaman, keduanya langsung diintrogasi dan mengaku bahwa ganja tersebut merupakan milik seorang Napi di Agam, ujarnya. .

Yohanes juga menyebutkan, kasusnya masih dikembangkan dan kedua kurir ganja itu diancam pasal 111 ayat (1) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor:jontra
Sumber:antara
Kategori:Pasaman, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/