Tanam Ganja di Ladang, Petani Cabe di Matur Ini Diamankan Polisi
Penulis: jontra
DF diciduk petugas saat tengah memanen zat psikotripika jenis ganja di kebun cabe miliknya, tepatnya di Batangaia Kaciak, Jorong Suraulubuak.
Terkait hal ini, Kapolres Agam, AKBP. Eko Budhi Purwono mengatakan, sebelum diamankan petugas pihak Polres Agam telah melakukan penyelidikan, terkait informasi adanya warga masyarakat yang menanam ganja di lahan kebunnya.
Setelah dilakukan penelusuran oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Sabtu siang, tanaman ganja itu memang ada pada lahan cabe itu, dan kondisinya sudah setinggi orang dewasa, jelasnya.
“Kronologis penangkapan tersangka, petugas sengaja menunggu di kebun ganja, saat si pemilik akan memetik tanaman ganja yang dia tanam disela-sela tanaman cabe, petugas dari Polres Agam pun langsung mengamankan tersangka DF tanpa adanya perlawanan,” terangnya.
Menurut Eko Budhi Purwono, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 6 batang ganja pada ladang seluas setengah hektare yang lokasinya cukup jauh dari jalan raya. Dari pemukiman warga butuh waktu 30 menit perjalanan karena melewati kawasan perbukitan.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka DF, ganja tersebut ditanamnya untuk konsumsi sendiri, namun pihak Polres Agam akan terus melakukan pengembangan kasus, bisa saja si tersangka menjual hasil kebun ganjanya pada orang lain.
Eko juga mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan, dan diprasangkakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009, karena menguasai dan menanam, dengan ancaman kurungan minamal 4 tahun penjara, terangnya.(**)