Home  /  Berita  /  Hukum

Pacaran dengan Kernet, Diajak Keluar sampai Malam, Siswi SMP Dicabuli di Toilet Masjid

Pacaran dengan Kernet, Diajak Keluar sampai Malam, Siswi SMP Dicabuli di Toilet Masjid
ilustrasi
Senin, 21 September 2015 20:20 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Inilah akibatnya kalau kecil-kecil sudah pacaran dan mau pula diajak keluar sampai malam. Seorang siswi SMP berusia 15 tahun, di Kecamatan Padang Utara diperkosa pacarnya seorang kernet oplet di kamar mandi masjid.

Sudahlah keperawanannya direnggut, lelaki itu meninggalkan korban begitu saja. Namun, karena perbuatannya tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai seorang kernet itu berhasil terendus dan harus berurusan dengan polisi.

Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban di toilet masjid yang ada di Pasir Patenggangan, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (19/9) malam.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meninggalkan korban hingga warga membawanya ke Polsekta Kototangah.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan No: LP/665/IX/2015-Sektor Kototangah pada (19/9). Pria yang bernama SS (22) itu tidak berkutik saat petugas menciduk di rumahnya yang ada di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Kototangah.

Menurut penuturan korban saat membuat laporan, kejadian itu berawal saat dirinya dibawa oleh pelaku pada (18/9) lalu untuk pergi jalan-jalan.

Kemalaman, pelaku pun mengajak korban tidur di teras sebuah masjid yang berada di dekat rumah korban. Di sinilah akal busuk pelaku mulai bergentayangan.

”Dia membujuk saya untuk melakukan hubungan suami istri di dalam kamar mandi masjid itu pak. Tentu saya tolak, tapi dia terus memaksa saya pak,” papar korban kepada penyidik.

Puas melakukan aksi tersebut, pelaku langsung membawa korban jalan-jalan dan pergi ke tempat bosnya di kawasan Batang Kabung Ganting. Paginya, pelaku pun kembali membawa korban ke kawasan Balai Gadang.

”Di sini, dia pamit sebentar katanya pak, lalu meninggalkan saya,” papar korban.

Setelah menunggu lebih dari dua jam, korban pun panik dan meminta tolong kepada sejumlah warga untuk mengantarkannya pulang.

”Untung ada masyarakat yang baik pak. Dia langsung membawa saya ke Mapolsek Kototangah dan bisa pulang,” jelasnya sembari menangis.

Sementara, Kapolsekta Kototangah, Kompol Jon Hendri membenarkan tentang penangkapan pelaku cabul tersebut.

Kernet itu diamankan setelah korban melapor ke Polsek dan diminta menunjukkan keberadaan pelaku. Setelah memastikan, petugas langsung menciduk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

”Awalnya dia sempat membantah, tapi setelah dipertemukan dengan korban, dia manut dan menurut saja saat diamankan,” tukas Jon Hendri.

Dari hasil visum, memang tindakan pelaku ini sudah mengakibatkan korban mengeluarkan darah di mahkotanya.

Pelaku sudah diamankan dan sempat akan diamuk oleh keluarga korban yang emosi, tapi berhasil diredam petugas.

”Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsekta Kototangah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang dengan koordinasi bersama Polsekta Kototangah.

Pelaku ini bakal dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal diatas 5 tahun penjara.

Mengaku Khilaf

Sementara, pelaku selalu terlihat tertunduk saat diinterogasi oleh petugas dan berkali-kali mengaku perbuatannya yang dilakukannya itu hanya khilaf.

Namun, itu tidak membuat petugas ataupun keluarga korban beriba hati. Pelaku tetap harus menjalani hukuman dari perbuatan yang telah dilakukannya.

Pengakuan pria ceking ini, saat itu memang dirinya tidak begitu memaksakan aksi cabul terhadap pacar yang disebut baru tiga bulan ini dipacarinya itu.

Tapi, karena suasana saat itu tengah lengang ditambah lagi sang pacar juga malu-malu kucing, dia menjadi bersemangat dan tidak ingat lagi apa yang dilakukannya salah.

”Saat kami melakukan itu, memang dia sempat menangis pak. Tapi, saya sudah keburu nafsu dan terus saja melakukan itu,” ucap pelaku tertunduk. ***

Sumber:posmetropadang.co.id
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/