Home  /  Berita  /  Hukum

Truk Pinang Asal Sumbar Dirampok di Sumut, Supir Disekap Lalu Dibuang, 6 Pelaku Berhasil Ditangkap

Truk Pinang Asal Sumbar Dirampok di Sumut, Supir Disekap Lalu Dibuang, 6 Pelaku Berhasil Ditangkap
Enam perampok truk pinang ditangkap aparat Poldasu.
Selasa, 15 September 2015 20:47 WIB
Penulis: .
MEDAN, GOSUMBAR.COM - Truk bermuatan 20 ton pinang asal Limapuluh Kota, Sumbar dirampok di Tebing Tinggi, Sumut. Enam pelaku berhasil petugas Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan lima lagi masih diburu.

“Ada lima pelaku lagi yang kita kejar, termasuk diantaranya otak pelaku yang menodongkan pistol kepada korban,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan didampingi Kaur Penmas, Kompol G Silaen, Selasa (15/9).

Dijelaskan Nainggolan, awalnya korban Adrian Saputra (45), warga Desa Kota Baru Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengemudikan truk Hino plat nomor polisi BA 8446 MU bermuatan 20 ton pinang bersama kernetnya, Ilpiga Budi (40) warga Jorong Sibaladung, Nigari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, berangkat dari Sumbar tujuan Medan pada Senin (17/8) sekira pukul 01.30 WIB.

Namun, ketika melintas di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Rabu (19/8) sekira pukul 01.30 WIB, truk yang dikemudian korban dihadang mobil Avanza hitam. Selanjutnya 2 pelaku naik dari kiri sambil menodongkan pistol, sedangkan satunya lagi dari sebelah kanan supir dan mengambil posisi kemudi.
“Setelah itu, seorang pelaku turun dari Avanza membawa lakban, lalu mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban,” jelas Nainggolan.

Korban dibawa ke mobil Avanza lalu dibuang di perkebunan Gambus, Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Setelah berhasil membebaskan diri dari ikatan pelaku, kedua korban langsung melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polres Tebing Tinggi dengan LP/332/VIII/2015/SPKT TT.

Atas dasar itu, Subdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut bekerjasama melakukan penyelidikan. Enam tersangka berhasil ditangkap di tempat terpisah dan dalam waktu berbeda, selama hampir sebulan.

Mereka yang ditangkap adalah supir Avanza, Abdul Rahim alias Rahim (55) warga Jalan Tanah Merah Pasar IV, Gang Lestari, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Tony Atmojo (26) warga Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), perannya mengikat dan menurunkan korban dari Avanza.

Selanjutnya, Suhaili alias Wali (68) warga Tanjung Bulu, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deliserdang, perannya mengamati situasi dari dalam mobil Avanza, M Yusuf alias Yusuf (49) warga Pasar I Tambak Ujung Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, perannya sebagai perantara/penerima truk bermuatan pinang 20 ton untuk dijual, Wassidi (55) warga Pasar VIII Helvetia Jalan Sidomulyo, Kecamatan Tanjung Mulya, Kota Medan, perannya perantara/menerima truk.

Sedangkan Amir Hamzah (39) warga Dusun V A Kadir, Kelurahan Tandem, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, perannya menyediakan tempat/gudang untuk bongkar muat truk.

Sedangkan 5 pelaku yang belum tertangkap, yakni Julbiler alias Jul (50), Manik (45), keduanya warga Rimbo Tengah, Provinsi Jambi, Iwan Andoyo (30), Irwan (30), keduanya warga Pasar Bengkel, Sergai dan Baginda Hasibuan (35), warga Tanjungmorawa.

Disinggung soal kemungkinan para tersangka sudah berulang kali melakukan aksi perampokan dengan modus serupa, Nainggolan mengatakan, masih dalam penyelidikan.

Demikian juga tentang 20 ton pinang yang telah dijual tersangka, masih dalam proses penyelidikan. “Pinangnya dijual ke mana, masih kita selidiki,” pungkas Nainggolan.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti 1 truk Hino BA 8446 MU, 2 HP, 2 celana jeans biru robek, 1 baju kaos putih robek, 1 handuk kecil coklat, 1 sebo, 1 tali pinggang hitam dan 8 lakban. ***

Sumber:waspada.co.id
Kategori:Rantau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/