Home  /  Berita  /  Umum

Ternyata... Sesuai UU No 22 Tahun 2009, Polisi Tak Berhak Tilang Kendaraan yang Telat Bayar Pajak

Ternyata... Sesuai UU No 22 Tahun 2009, Polisi Tak Berhak Tilang Kendaraan yang Telat Bayar Pajak
ilustrasi razia kendaraan bermotor.
Senin, 12 Oktober 2015 21:34 WIB
Penulis: .
DHAMASRAYA, GOSUMBAR.COM - Kepolisian Resor Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa aparat kepolisian saat melakukan pemeriksaan (razia) di jalan tidak berhak melakukan tindakan tilang kepada pengendara yang telat bayar pajak.

"Ini mengacu pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat I," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhamad Iwan Mahardan di Pulau Punjung, Senin (12/10/2015).

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat jika bertemu oknum polisi yang tetap melakukan tindakan tilang dengan kasus demikian, segera laporkan kepada Polres Dharmasraya.

Akan tetapi, kata dia, pihak kepolisian berhak menilang bagi pengendara yang STNK-nya sudah mati, artinya pengendara yang tidak membayar pajak atau pembaharuan hingga lima kali.

"Karena STNK sudah dianggap tidak berlaku dan kendaraan tersebut bisa dianggap kendaraan gelap," katanya seperti diberitakan Antara.

Selain itu, dalam aturan juga sudah dijelaskan jika pembayaran denda pajak bagi pemilik STNK yang telah pajak telah diurus oleh dinas pendapat pajak daerah, lanjutnya.

Ia menambahkan, Operasi Cipta Kondisi 2005 yang digelar Polres Dharmasraya, terhitung 2 sampai 11 Oktober berhasil menilang sebanyak 300 pelanggar lalu-lintas.

Ia menegaskan, pada Operasi Cipta Kondisi ini pihaknya melakukan razia sesuai dengan ketentuan yang ada, artinya tidak ada oknum aparat yang melakukan pemeriksaan (razia) seenaknya.

"Razia yang kita lakukan mengacu pada PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan," katanya.

Bujang (43), warga Nagari (Desa Adat) Pasar Sikabau, mengatakan, selama ini ia tidak pernah tahu dengan aturan seperti itu.

Dia menilai, sebagian besar masyarakat selama ini selalu merasa melakukan kesalahan jika telat membayaran pajak saat bertemu razia di jalan, dan ditilang polisi.

"Saya pernah mengalami ditilang karena pajak mati tiga bulan, padahal surat-surat saya lengkap," ujarnya. ***

Sumber:antara
Kategori:Dharmasraya, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/