Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Selama 2015, Sudah 24 PNS Bercerai, Sekda Payakumbuh: PNS Jangan Mudah Ajukan Cerai

Selama 2015, Sudah 24 PNS Bercerai, Sekda Payakumbuh: PNS Jangan Mudah Ajukan Cerai
ilustrasi
Selasa, 15 September 2015 17:43 WIB
Penulis: .
PAYAKUMBUH, GOSUMBAR.COM - Sekdako Payakumbuh H. Benni Warlis, mengingatkan para PNS di jajaran Pemko Payakumbuh untuk tak gampang mengajukan cerai. Pemko akan selektif mengeluarkan rekomendasi perceraian.

Pemko berprinsip, rumah tangga PNS yang retak harus dimediasi untuk utuh kembali. Sementara, terhadap PNS yang indispliner, berbulan-bulan tak masuk kantor, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan main berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Sekdako Benni Warlis, usai memimpin rapat Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) di balaikota, Senin (14/9). Rapat dilakukan, sehubungan dengan adanya pengajuan perceraian dan tindakan indisipliner dari sejumlah PNS di kota ini.

Rapat dihadiri Kepala BKD Ifon Satria, Inspektur H Syahrial, Plh Asisten II Dafrul Pasi serta pimpinan SKPD terkait, masing-masing Kadisdik Hasan Basri, Kepala RSUD Merry Yuliesday, Kasatpol PP Fauzi Firdaus dan Camat Payakumbuh Barat, Nurdal.

Laporan Kepala BKD Ifon Satria, sepanjang 2014 tercatat 24 kasus perceraian dan pelanggaran indispliner di jajaran Pemko Payakumbuh. Sementara, tahun ini ada indikasi penurunan kasus yang sama.

Hingga akhir Agustus 2015 sudah 9 kasus perceraian dan pelanggaran PP 53 Tahun 2010, yang direkomendasi MPP. Empat di antaranya tengah diselesaikan MPP.

Dikatakan, prinsipnya Pemko akan terus melakukan pembinaan mental spritual kepada PNS. Bagi mereka yang tengah dilanda prahara rumah tangganya, akan dibina khusus agar rukun kembali.

Begitu juga dengan PNS yang indispliner, akan diberi tindakan keras, di antaranya dengan penurunan pangkat yang bersangkutan. Tidak tertutup kemungkinan, sanksi pemberhentian menjadi PNS.

Dari empat kasus yang tengah ditangani MPP, tercatat dua pegawai yang diturunkan pangkatnya, yaitu pegawai kantor Camat Payakumuh Barat dan seorang guru olahraga. "Namanya tak etis kita sebut", kata Sekdako.

Sedangkan, dari dua kasus perceraian yang diajukan pegawai itu, hanya satu yang direkemondasi, yaitu pegawai RSUD Payakumbuh. Karena permintaan cerainya, sudah memenuhi persayaratan dan direstui kedua keluarga pasangan suami isteri itu.

Sebaliknya, pengajuan perceraian yang diajukan pegawai Satpol PP, katanya, ditolak MPP karena tak cukup alasan. Apalagi, kedua keluarga pegawai bermasalah itu, tak merestui perceraian dimaksud.

“Kita, akan berusaha memediasi PNS ini, agar rumah tangganya damai kembali,” simpul Sekdako.(mds)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/