Home  /  Berita  /  Hukum
NUSANTARA

Sejak Ganti Presiden, Orang Ini Kerap Maling Motor di Masjid, Katanya karena Ekonomi Makin Sulit

Sejak Ganti Presiden, Orang Ini Kerap Maling Motor di Masjid, Katanya karena Ekonomi Makin Sulit
ilustrasi
Senin, 14 September 2015 08:46 WIB
Penulis: .
PALEMBANG, GOSUMBAR.COM - Pencuri motor yang kerap beraksi di sejumlah masjid antar kabupaten se-Sumatera Selatan dan sekitarnya berhasil di tangkap Polsek Muara Padang, Banyuasin, Sumsel, Minggu (13/9/2015).

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran sejak ganti presiden, ekonomi makin sulit dan harga-harga kebutuhan pokok meningkat drastis.  

Hadi Purwanto (40), warga Desa Bandar Jaya RT 02 RW 02 Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI ini diciduk tanpa perlawanan di pelabuhan penyeberangan Desa Margo Mulyo 20, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin pada Sabtu 12 September 2015 sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Padang Iptu Sofyan juga mengamankan barang bukti satu satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna hijau hitam bernomor polisi BG 2296 PN, nomor mesin 30C-579511, nomor rangka MH330C0029J579459, dan satu buah kunci letter T.

Kepada penyidik, Hadi Purwanto (40) mengaku telah tiga kali mencuri motor, dua kali di jalur 29 Air Sugihan OKI dan yang ketiga di Desa Margo Mulyo 16, Kecamatan Muara Sugihan. "Semuanya dilakukan di parkiran masjid," kata pelaku.

Dia mencuri karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. "Sejak ganti presiden, semua barang mahal, cari kerja sulit, saya terpaksa melakukan ini, untuk makan keluarga," ujar pelaku.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Julian Muntaha melalui Kapolsek Muara Padang Iptu Sofyan, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil laporan warga yang mengeluhkan sering terjadi pencurian motor di sejumlah masjid.

"Dalam menjalankan aksinya lanjut Kapolsek dilakukan sendiri, menggunakan kunci letter T. Kami masih melakukan pengembangan, siapa penadahnya. Dari pengkauan pelaku, motor ini akan dijual ke Makartijaya," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara.

"Saat ini tersangka diamankan di tahanan Mapolsek Muara Padang untuk proses lebih lanjut," ujarnya. ***

Sumber:okezone.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77