Home  /  Berita  /  Hukum

Permohonan Praperadilan Tersangka Wajib Pajak di Bukittinggi Ini Digugurkan Pengadilan Negeri Padang

Permohonan Praperadilan Tersangka Wajib Pajak di Bukittinggi Ini Digugurkan Pengadilan Negeri Padang
Pihak DJP Sumbar - Jambi saat meberikan keterangan terkait wajib pajak yang merugikan Negara sebesar Rp13 Miliar.
Jum'at, 09 Oktober 2015 19:05 WIB
Penulis: jontra
PADANG, GOSUMBAR.COM - Permohonanan praperadilan yang diajukan oleh tersangka YH, seorang pengusaha yang bergerak di bidang retail di kawasan Jalan By Pass Bukittinggi yang diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama tahun pajak 2012, dan disinyalir merugikan negara sebesar Rp13 Miliar telah digugurkan oleh putusan pengadilan Negeri Padang.

Hakim tunggal Irwan Munir memutuskan untuk menggugurkan permohonan tersebut. Putusan ini dikarenakan berkas YH sudah dilim­pahkan penyidik Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Menurut Hakim Irwan Munir, dalam persoalan ini, pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Sumbar – Jambi telah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena berkas perkara penyidikan pihak pemohon dalam hal ini YH telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Kemudian kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi serta sudah memperoleh penetapan PN Bukittinggi dengan nomor : 103/Pen.Pid/2015/PN.Bkt tertanggal 05 Oktober 2015, sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka dengan ini memutuskan untuk menolak permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon YH,” sebut hakim tunggal Irwan Munir dalam amar putusannya, Kamis (8/10/2015) di Pengadilan Negeri Padang.

*Sementara itu, kuasa hukum pemohon praperadilan, Alimas dan Rekan-rekan mengatakan menghormati segala putusan hakim tunggal terhadap klien mereka.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh YH, salah seorang wajib pajak yang bergerak di bidang retail di kawasan Bukit­tinggi.

YH diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah dengan Un­dang-undang nomor 16 ta­hun 2009 jo pasal 64 KUHP yang isinya, barang siapa dengan sengaja tidak me­nyampaikan surat pem­beri­tahuan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap diancam dengan hukuman penjara minimal 6 bulan  kurungan denda dua kali jumlah pajak yang terhutang, dan maksimal 6 tahun penjara dengan denda empat kali jumlah pajak yang terhutang.

Pada berita sebelumnya di Gosumbar baca juga Disinyalir Rugikan Negara Rp13 Miliar, Pengusaha Retail Asal Bukittinggi Ini Diseret ke Meja Hijau disebutkan, perbuatan pidana perpajakan ini dilakukan pada tahun 2012, dan penyidik dari kantor pajak baru memeriksanya pada tahun 2013.

Pada saat ditemukan bukti permulaan (buper), tersangka tidak melakukan pembayaran, sehingga dilakukanlah proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Kanwil DJP Sumbar - Jambi akan terus mempidanakan wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak.(**)

.

Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/