Pasangan IP-NA Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar, Ada Masalah Apa?
PADANG - Jagoan PKS-Gerindra Paslon (pasangan calon) IP-NA (Irwan Prayitno-Nasrul Abit) kembali digoyang. Memasuki hari keenam pasca Pilkada serentak Paslon ini dilaporkan Paslon gubernur dan wakil nomor urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-Fauzi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. Alasannya, Paslon ini menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2 IP-NA.
Laporan paslon MK-Fauzi berisikan, bahwa adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh NA, dan pelantikan yang dilakukan oleh IP di rumah sakit daerah Kota Pariaman enam bulan jelang masa jabatannya sebagai gubernur berakhir yang diduga menyalahi aturan.
Usai memasukkan laporan, MK didampingi oleh pengacaranya Ibrani mengatakan pada laporan kali ini pihaknya menemukan bukti-bukti yang baru atas dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon IP-NA proses pelaksanaan Pilkada.
Ia menjelaskan, bukti yang didapatkan pertama yaitu tentang dugaan ketidakabsahan ijazah dari paslon cawagub NA yang terindikasi palsu mulai dari ijazah SD maupun ijazah STM yang tertulis Nasul Ayub bukan Nasrul Abit. Menurutnya, hal tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil gubernur karena dalam demokrasi harus ada kejujuran. Jadi karena tidak memenuhi syarat itulah ia melaporkan ke Bawaslu.
Untuk bukti pelaporan kedua kepada IP adalah indikasi pengangkatan kepala RSUD Kota Pariaman dan beberapa stafnya oleh IP yang dilakukan enam bulan sebelum masa tugasnya berakhir sebagai gubernur. Jika dikaitkan dengan hal itu menurut UU Pasal 71 ayat 4, kalau kejadiannya kayak begitu harus dibatalkan. Oleh karena itu pencalonannya cacat secara hukum.
Alasan pihak MK-Fauzi baru melaporkannya Rabu (16/12/2015) karena pihaknya baru menemukan bukti pada saat sekarang. Menurut Kuasa Hukum MK-Fauzi, Ibrani, Bawaslu adalah 'wasit' di pilgub ini jadi sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran pilgub baik itu soal administrasi atau pun pidana, tentu dikembalikan kepada Bawaslu Sumbar.
"Laporan yang disampaikan ke Bawaslu ini adalah substantif, dan kalau tidak didudukan persoalan hukumnya, berarti ini adalah pelanggaran demokrasi itu sendiri. Kami akan menghadirkan saksi dari Panwas Pessel, dan mudah-mudahan dalam lima hari ke depan sudah ada putusannya," ujarnya.
Anggota Bawaslu Sumbar bidang penanganan pengaduan Aerma Depa mengatakan, laporan yang dimasukkan oleh paslon MK-Fauzi akan segera diproses dan pada Kamis (17/12) pihaknya akan mengklarifikasi saksi dari MK-Fauzi dan Jumatnya Bawaslu juga akan memanggil saksi dari IP-NA.
"Laporan yang dimasukan paslon kali ini menyangkut adanya temuan terbaru, terkait dugaan ijazah palsu cawagub Nasrul Abit," ujarnya.
Dikatakan juga, dari dua laporan MK-Fauzi tampaknya masalah ijazah Nasrul Abit yang jadi perhatian Bawaslu. Soalnya paslon ini menemukan bukti baru dan juga siapkan saksi. (***)
Editor | : | Jeniro |
Sumber | : | Harianhaluan.com |
Kategori | : | Sumatera Barat, Politik |