Home  /  Berita  /  Umum

Miris... Setiap Bulan 120 Orang Ajukan Gugatan Cerai di Padang, Kebanyakan Penggugat Adalah Istri

Miris... Setiap Bulan 120 Orang Ajukan Gugatan Cerai di Padang, Kebanyakan Penggugat Adalah Istri
ilustrasi
Kamis, 17 September 2015 09:58 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Pengadilan Agama Kelas 1 A Padang mencatat pengaduan perceraian dalam kurun waktu sebulan sebanyak 100 sampai 120 orang.

“Dari data, penyebab pengaduan ini adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Pengaduan laporan perceraian banyak dilakukan oleh pihak perempuan terhadap suaminya,” kata Divisi bagian Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Padang, Ahmad Anshary.

Dengan alasan suami yang kurang bertanggung jawab, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, serta suami yang mengkonsumsi narkoba, ditambah dengan kurang mampunya seorang suami dalam bersikap jujur dalam urusan keluarga merupakan alasan istri mengajukan perceraian.

“Begitu pun sebaliknya, istri tidak melakukan kewajiban terhadap suami sebagai contoh istri kurang melayani suami dalam menghidangkan makanan, minuman kepada suaminya, serta banyaknya istri tidak berada dirumah saat suami pulang kerja,” katanya.

Hal ini yang menyebabkan perkara perceraian marak terjadi yang membuat seseorang mengambil jalan perceraian sebagai solusi dalam masalah keluarga.

“Persentase pengaduan pihak perempuan di pengadilan agama sebanyak 65 persen. Sisanya diadukan oleh pihak laki-laki terhadap perempuan,” ujarnya.

Sementara kasus pengaduan perceraian yang terdapat di Pengadilan Agama pada bulan Januari 142 perkara, Februari 148 perkara, Maret 153 perkara, April 127 perkara, Mei 124 perkara, Juni 92 perkara, Juli 63 perkara, dan Agustus 168 perkara. ***

Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:Padang, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/