Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Penetapan Tersangka Pajak di Bukittinggi, Pihak YH akan Serang Balik Kantor Pajak

Kasus Penetapan Tersangka Pajak di Bukittinggi, Pihak YH akan Serang Balik Kantor Pajak
Dirjen Penyidik Pajak, Yuli Christiono didampingi Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, M. Ismiransyah.M Zain di KPP Pratama Bukittinggi.
Senin, 12 Oktober 2015 20:12 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Kasus pajak yang melibatkan pengusaha berinisial YH di Bukittinggi mulai memasuki babak baru.

Setelah praperadilan YH dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Padang pada 8 Oktober 2015 lalu, kini tim kuasa hukum YH mulai mencari kebenaran dan mencari bukti baru, serta akan menuntut balik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi.

“Hari ini Senin ( 12/10/2015) kami berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dan melaporkan kasus ini ke Sekretaris Negara (sesneg), ke Polri, ke Dirjen Pajak dan ke Komnas HAM,” ujar Muhammad Yuner, salah seorang anggota kuasa hukum YH, pada GoSumbar.

Menurut Yuner, untuk ke Komnas HAM pihaknya akan berkoordinasi apakah layak atau tidaknya kliennya YH ditahan. Untuk ke Sesneg, pihaknya akan berkoordinasi tentang kewenangan dan hak kantor pajak,  sementara ke Polri akan membahas tentang tindakan dan prosedur hukum. Sedangkan ke Dirjen Pajak, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut, serta mempertanyakan hak dan kewajiban wajib pajak.

Jika dalam koordinasi nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pihak kantor pajak, maka tim kuasa hukum YH ini akan melanjutkan pencarian bukti baru, untuk melapor balik Kanwil DJP Sumbar dan Jambi.

“Kita lihat hasilnya nanti seperti apa. Jika yang dilakukan Kanwil itu atas nama person, maka kita akan tuntut balik secara person, tapi apabila secara institusi maka akan dituntut secara institusi,” ujar Muhammad Yuner.

Menurut Yuner, sekitar dua minggu sebelum YH ditetapkan tersangka, pihaknya telah menyurati Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, yang isinya mempertanyakan berapa nilai pajak yang harus dibayar YH. Namun pihak Kanwil menurutnya tidak bisa menjawab, dengan alasan masih dalam hitungan.

“Katanya sedang dihitung, kok bisa langsung dijadikan tersangka, ditahan lagi. Pajak inikan gunanya untuk menambah penghasilan negara, bukan membinasakan pengusaha. Selama ini YH sama sekali tidak dibina oleh orang pajak, tau-taunya langsung dinyatakan sebagai tersangka. Inikan semacam pembodohan masyarakat,” tegas Yuner.

Yuner menduga, ada pelanggaran yang dilakukan penyidik kantor pajak dalam menangani kasus ini, seperti kesalahan menghitung angka, rekayasa alat bukti, pemalsuan seluruh data, serta kekeliruan dalam pasal-pasal yang disangkakan.

“Kalau angka Rp1, 3 miliar,  selama tiga tahun, itu bisa jadi. Tapi kalau disebut merugikan negara Rp13 miliar, itu mustahil. Bahkan YH pernah bangkrut pada tahun 2012 lalu. Bangunan YH itu kan milik bank, isinya sekedar titip jual, kok bisa hasilnya miliaran,” ujar Yuner heran.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha berinisial YH yang bergerak dibidang retail di kawasan Jalan By Pass Bukittinggi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dalam kasus pajak, Selasa (29/9/2015) lalu.

Tersangka YH ditahan, karena diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama tahun pajak 2012.

Perbuatan tersangka ini dinilai melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 jo pasal 64 KUHP. (**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77