Home  /  Berita  /  Umum

Kasatpol PP Padang: Boleh Jadi Wanita Penghibur, Asal Taat Aturan

Kasatpol PP Padang: Boleh Jadi Wanita Penghibur, Asal Taat Aturan
ilustrasi
Senin, 14 September 2015 21:59 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Kasatpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, Firdaus ILyas mengatakan, tidak melarang wanita berprofesi sebagai penghibur di kafe-kafe, asal yang bersangkutan harus taat dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut, katanya, sesuai peraturan wali kota, aktivitas tempat hiburan hanya diperbolehkan sampai pukul 24.00 WIB. Jika lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, Satpol PP akan mengamankan wanita-wanita tersebut.

Mereka akan dimintai tanda pengenal dan diberi pembinaan. Bahkan pengusahanya pun terancam tindak pidana ringan.

"Kita juga minta agar para pengusaha ini tak  hanya mengeruk keuntungkan dari para wanita penghibur ini. Tapi juga membina mereka," kata Firdaus.

Menurutnya, para perempuan penghibur juga tak diperkenankan memakai baju seronok dan berdiri di tempat umum. Karena bisa mengggangu ketertiban umum. Namun jika berada di ruangan khusus, tidak dipermasalahkan.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang, Frisdawati Amran Boer mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil 30 pemilik kafe di Kota Padang.

Pemanggilan dilakukan untuk mencari tahu tentang perlakuan pengusaha atau pemilik kafe terhadap para tenaga kerjanya.

Mulai dari bentuk pekerjaan, sistem penggajian, waktu kerja, fasilitas kerja dan lainnya.

"Pada intinya pemanggilan tehadap 30 pengusaha kafe ini kita lakukan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Kita akan tertibkan administrasinya," ujar Ahmad Yani. ***

Sumber:jpnn.com
Kategori:Padang, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77