Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
7 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Kadis PU Padang Pariaman Ditahan

Diduga Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Kadis PU Padang Pariaman Ditahan
ilustrasi
Kamis, 15 Oktober 2015 18:52 WIB
Penulis: Agip M Noerman
PADANG, GOSUMBAR.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Padangpariaman, Zainir ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Kamis (15/10). Bersama Oyer Putra, mantan pegawai DPU, Zainir ditahan usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Kejari Pariaman dengan status sebagai tersangka.

Kejari Pariaman menyatakan Zainir diduga melakukan penyimpangan dana proyek penyediaan air bersih senilai Rp19 miliar di Asam Pulau Kecamatan Lubuk Alung Padangpariaman pada tahun 2011. Dalam pengerjaan proyek tersebut, negara dirugikan sebesar Rp4,4 miliar.

"Penahanan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan pasal 183 dan 184 KUHAP. Kemudian, penahanan dimaksudkan untuk mempercepat dan mempermudah proses hukum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Resmen.

Zainir ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2015 lalu, dengan nomor sprindik Print-04/N.3.13/Fd.1/01/2015. Sejak dijadikan tersangka, Zainir sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka. Sebanyak 30 saksi juga ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan air bersih yang nilai total proyek mencapai Rp19 miliar.

Kejari Pariaman menilai, tersangka melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara tersangka kita titipkan di Lapas Muaro Padang," tambah Resmen.

Dalam kasus yang sama, Khosan Kasitdi yang merupakan rekanan proyek PDAM tersebut dibawah bendera PT Graha Fortuna Purnama juga telah ditetapkan. (gib)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/