Diduga Jual Sabu di Padang, Oknum Polisi Pariaman Ditangkap
Penulis: Derizon Yazid
"Oknum pangkat Briptu atas nama Affandi (25) bertugas di Polres Kota Pariaman ditangkap pada Selasa (15/9) sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Banuran Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman di Padang.
Ia menjelaskan, petugas selain meringkus oknum polisi tersebut, juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya."Mereka yang diamankan yakni Firdaus (35) warga Jalan Thamrin, Alang Lawas, Padang Selatan, Aldriansyah (25) warga Jl. Nipah Kelurahan Berok Nipah, Padang Barat, serta Jhon Harmen (42) warga Jl. Paus Komp. Marinir AL Kel. Banuaran Nan XX Kec. Lubuk Begalung," ungkapnya.
Penangkap oknum polisi serta tiga orang tersangka narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai merekasering transaksi dan pesta narkoba."Polisi langsung melakukan pengintaian dan menangkap mereka," ungkap Daeng Rahman.
Petugas pertama kali menangkap tersangka Firdaus saat akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Affandi. Dalam penangkapan in diamankan tiga paket sabu-sabu."Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka Aldriansyah, serta Jhon Harmen, juga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Keempat tersangka dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pengembang dan penyelidikan. Dari keempat tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu harga Rp1,2 juta, 2 alat hisap sabu(bong), 2 timbangan elektrik, 3 bungkus plastik untuk kemas sabu-sabu, 2 buah pirex kaca, 5 buah korek api mancis, 2 handphone,1 sendok pipet, dan 1 gunting. "Petugas masih memburu pemasok barang haram tersebut, sedangkan oknum polisi itu telah diserahkan ke Propam Polda Sumbar," jelasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. "Mereka diancam 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," tegas Wisnu Andayana. (dry)