Home  /  Berita  /  Hukum

Bawa Ganja 25 Kilo dari Medan ke Padang, Bandar Besar Ditangkap

Bawa Ganja 25 Kilo dari Medan ke Padang, Bandar Besar Ditangkap
ilustrasi tersangka ganja.
Jum'at, 18 September 2015 07:38 WIB
Penulis: .
TARUTUNG, GOSUMBAR.COM - Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) menyita 25 kilogram ganja kering dalam kemasan koran dari tangan bandar berinisial LP alias Anton (44), warga Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan terhadap bandar tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mengetahui adanya narkotika ganja yang melintas dari kawasan Taput. Ganja dalam kemasan tersebut dikirim menggunakan salah satu armada travel dengan menggunakan mobil plat hitan jenis minibus.

“Ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) menuju Padang, Sumbar. Pelaku sendiri diringkus di Padang,” kata Kapolres Taput, AKBP Dudus Harley Davidson, Kamis (17/9/2015).

Humas Polres Taput, Ipda Walpon Baringbing menambahkan, LP merupakan salah seorang bandar ganja di wilayah Kota Padang. Paket ganja kering kiriman yang diterimanya telah dibeli dari seorang warga Medan berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Kenapa petugas kita harus jauh-jauh hingga ke Padang, itu karena polisi ingin menangkap penerima dan pengirim barang haram tersebut. Dalam proses penangkapan ini, wilayah hukum Taput merupakan TKP pertama. Makanya, barang bukti ganja serta tersangka diboyong kemari,” jelasnya.

Baringbing memaparkan, bahwa pihaknya dalam dua pekan terakhir telah melakukan pengejaran terhadap pengirim barang berinisial A. Namun A sampai saat ini belum ditemukan dan sudah ditetapkan sebagai buronan.

Sementara tersangka LP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Sumber:okezone.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/