Home  /  Berita  /  Umum

Wahai Pecandu Narkoba... Jangan Takut Lapor ke BNNP Sumbar untuk Direhabilitasi

Wahai Pecandu Narkoba... Jangan Takut Lapor ke BNNP Sumbar untuk Direhabilitasi
ilustrasi
Kamis, 10 September 2015 21:37 WIB
Penulis: .

PADANG, GOSUMBAR.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, mengimbau para pecandu narkoba untuk tidak takut melaporkan diri ke BNN Provinsi, BNN kota/kabupaten atau pun ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) lainnya yang ada di daerahnya.

"Sebagian masyarakat masih beranggapan kalau pecandu narkoba akan dipenjara, makanya banyak yang tidak mau melapor," kata kepala BNNP Sumbar, Kombes Pol Arnowo, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sumbar, Raymond di Padang, Kamis (10/9/2015).

Menurutnya, banyak pecandu yang terbebas dari narkoba setelah melakukan rehabilitasi dan pihaknya juga berjanji akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Ia menegaskan, pecandu narkoba tidak akan dipenjara sesuai dengan amanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pasal 54 tentang pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba untuk menjalani proses rehabilitasi.

"Kalau yang bersangkutan bukan bandar narkoba dan bisa dibuktikan maka ia adalah korban," katanya.

Dalam Undang-undang itu jelasnya, hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Namun, kata dia, apabila korban penyalahgunaan narkoba tidak melaporkan diri maka bisa dituntut hukuman tiga sampai lima bulan kurungan.

"Pemerintah humanis kepada korban narkoba namun tegas kepada pengedar narkoba," jelasnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia pada 2010 di Sumbar terdata 63.873 orang penyalahguna narkoba, 2014 hanya 1.080 pecandu yang melapor diri.

"Dari 63.873 pecandu pada 2010 hanya 1.080 orang yang melapor, kami berharap semakin banyak yang melapor maka semakin banyak generasi yang terselamatkan," jelasnya.

Sementara itu, seorang warga di Kecamatan Padang utara, Kota Padang, Ikbal (44) mengatakan bahwa ia belum mengetahui perihal program pemerintah itu.

"Saya akan mencoba menyebarluaskan informasi ini dan semoga akan menjadi kabar baik bagi korban penyalaguna barang haram itu," katanya. ***

Sumber:antara
Kategori:Sumatera Barat, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/