Home  /  Berita  /  Politik

Ruang Gerak Calon Berkampanye Terlalu Dibatasi, Pilkada Diprediksi Bakal Sepi

Ruang Gerak Calon Berkampanye Terlalu Dibatasi, Pilkada Diprediksi Bakal Sepi
Selasa, 08 September 2015 21:42 WIB
Penulis: Derizon Yazid
PADANG, GOSUMBAR.COM - Pengamat politik dari Univeristas Andalas (Unand), Dr Asrinaldi memperdiksi angka golongan putih (golput) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumbar kali ini akan jauh tinggi dari perhelatan politik sebelumnya.

"Yang saya khawatirkan nanti angka golput yang tinggi. Contohnya saja sekarang, walaupun masa kampanye sudah dimulai, namun masyarakat tidak begitu antusias menyambutnya. Masih adem ayem saja saya rasakan," kata Asrinaldi di Padang.

Peningkatan golput tersebut, kata Asrinaldi, justru disebabkan oleh aturan yang terlalu kaku. Baik itu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maupun itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sangat membatasi ruang gerak para calon dalam berkampanye dan sosialisasi.

Dengan begitu, lanjutnya, pasangan calon tak memiliki ruang yang cukup untuk memperkenalkan track record-nya kepada masyarakat. Ruang gerak para calon terlalu dibatasi.

"Jika hanya mengandalkan kampanye yang dilakukan oleh KPU saja, maka itu akan sangat terbatas dan tak cukup untuk memperkenalkan diri sehingga minat masyarakat memilih pun akan rendah,"ungkapnya.

Karena dalam aturannya, ujar Asrinaldi, pasangan calon dan partai politik itu tidak boleh kampanye sendiri, kecuali yang dibiayai dan difasilitasi oleh KPU. Akibatnya, suasana jelang Pilkada pun terasa sepi-sepi saja, tak semeriah dulu.

"Kalau dulu, partai dan pasangan calon boleh kampanye, sehingga angka partisipasi masyarakat menjadi tinggi. Tapi kalau seperti ini, ya mungkin saja angka golput tinggi," jelas Asrinaldi.  

Ia mengatakan, ini adalah sebuah kesalahan dalam membuat aturan. Sehingga, dalam pelaksanaannya menjadi tidak efektif. 

"Kedepan aturan ini perlu dievaluasi lagi. Kalau perlu, aturan undang-undang dan PKPUdapat segera direvisi," katanya.    

Undang-undang Pilkada saat ini, katanya, harusnya segera direvisi. Kembalikan mekanismennya yang tidak begitu ketat dalam pelaksanaan kampanye.

"Dengan begitu, di samping KPU yang memfasilitasi kampanye dan sosialisasi, pasangan calon dan partai juga boleh kampanye," ujar Asrinaldi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/