Home  /  Berita  /  Hukum

Pura-pura Pinjam Kendaraan, Warga Lolong Padang Ini Bawa Kabur 12 Motor

Pura-pura Pinjam Kendaraan, Warga Lolong Padang Ini Bawa Kabur 12 Motor
ilustrasi
Senin, 19 Oktober 2015 19:13 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Jangan sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal. Sebab, modus curanmor saat ini bukan lagi mencuri secara paksa, melainkan meminjam. Hal itulah yang dilakukan Dedi Marwansah (29), warga Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kapolsek Padang Barat Kompol Sumintak menjelaskan, tersangka telah membawa kabur 12 unit kendaraan roda dua dengan modus meminjam kepada pegawai hotel lalu dibawa kabur. Modusnya ini terungkap setelah salah satu korban bernama M. Ali Nur melapor ke polisi pada 21 September 2015.

“Setelah kita kasih sebaran ciri-ciri pelaku kepada masyarakat dan Babinkamtibmas, akhirnya pelaku diketahui berada di Wisma Bandar Damar, Opsnal reserse turun melakukan pemeriksaan kepada orang bersangkutan, ternyata benar dia pelakukanya,” katanya di Mapolsek Padang Barat, jalan Juanda, Senin (19/10/2015)

Dari keterangan pelaku ternyata dia memakai modus menginap di hotel atau wisma, kemudian dia meminjam kendaraan dan membawa kabur. Kemudian kendaraan yang dipinjamnya itu diberikan kepada warga lain dengan cara meminjamkan uang kepada orang yang dia kenal dengan jaminan kendaraan.

“Dia biasanya meminjam uang kepada orang dengan jaminan kendaraan, besarnya jaminan itu Rp1,5 juta, setelah itu pelaku ini tidak balik-balik lagi menjemput kendaraan yang menjadi jaminan itu,” ujarnya.

Awalnya pelaku mengakui empat unit yang dibawa kabur. Lokasinya di Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan. Tak puas, polisi terus melakukan pengembangan, dan ternyata ada tiga unit lagi yang berhasil disita di daerah Kabupaten Padang Pariaman, kemudian satu unit lagi di daerah Seberang Padang, Kota Padang.

“Total kendaraan yang disita saat ini di Mapolsek ada delapan unit, namun ada dua unit lagi yang masih kita koordinasikan dengan Polsek Linggo Sari Baganti, dan dua unit lagi Polres Pesisir Selatan, jadi semuanya ada 12 unit,” katanya.

Jenis kendaraan yang dibawa kabur tersangka juga berbagai macam, ada motor matic, ada juga bebek, dan motor Yamaha RX. “Untuk saat ini pelaku ini diancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Sumintak.

Sementara pelaku Dedi Marwansah mengatakan jumlah uang yang dipinjam berkisar Rp600 ribu sampai Rp1,5 juta. “Saya sudah setahun melakukan kerja ini dengan cara menginap di hotel dan wisma, uang itu untuk sewa hotel dan istri,” pungkasnya.(okz)

Sumber:okezone.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/