Home  /  Berita  /  Hukum

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ini Diamankan Polres Bukittinggi

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ini Diamankan Polres Bukittinggi
Ilustrasi(net)
Selasa, 08 September 2015 14:15 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBARCOM - Berdasarkan laporan korban, Polres Bukittinggi mengungkap pelaku penggelapan mobil yang selama ini beraksi di wilayah Sumbar.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu orang pelaku berinisial S (45), yang diduga merupakan oknum pengusaha yang berdomisili di kawasan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi.

Polisi juga telah mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza sebagai barang bukti. Beredar kabar pelaku telah menggelapkan sepuluh unit mobil dari berbagai merek dengan modus menyewa atau merental mobil dari masyarakat kemudian menggadaikan kepada pihak ketiga. Namun kabar ini belum diketahui kebenarannya.

Kasus penggelapan mobil ini terkuak, saat salah seorang korban bernama Emrizal melapor ke Mapolres Bukittinggi pada Jumat (4/9/2015) lalu. Kepada awak media korban mengaku, mobil Avanza yang dirental pelaku sejak bulan Juni 2015 sampai saat ini belum dikembalikan oleh pelaku kepadanya.

Korban juga mengaku tidak tahu dimana posisi mobilnya sekarang, karena setiap ditanya kepada pelaku jawabannya selalu berubah-rubah. Kuat dugaan, mobil rental yang dibawa pelaku digadaikan ke orang lain.

“Saat saya tanya kepada pelaku dimana posisi mobil saya, pelaku tidak mau menjawab dan setelah didesak jawabannya selalu berubah-rubah tidak bisa dipercayai,” kata Emrizal kepada GoSumbar saat berada di ruangan Reskrim Polres Bukittinggi, Selasa (8/9/2015).

Korban menceritakan, modus pelaku dalam merental mobil melalui salah seorang kenalannya Ervison sebagai penjamin, sebab antara pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Setelah dilakukan pertemuan antara korban, pelaku dan Ervison maka disepakati pelaku merental mobil milik korban selama satu bulan sebesar Rp5 juta. Kemudian kesepakatan itu dibuat dalam suatu perjanjian tertulis antara pelaku dan korban serta disaksikan oleh Ervison dan Anggia Murni (istri pelaku).

Korban merasa percaya terhadap pelaku karena mobil yang direntalkan itu digunakan pelaku untuk menunjang operasional perusahaan. Selain itu, dalam surat perjanjian yang ditanda tangani pelaku juga dibubuhi stempel salah satu perusahaan yang ada di Bukittinggi.

Tidak hanya sampai disitu, bahkan Ervison menjamin mobil korban aman selama dipakai pelaku, karena menurut Ervison dirinya sudah lama berkenalan dengan pelaku. “Saat itu saya percaya saja, mobil saya dipakai pelaku yang akan dipergunakan untuk menunjang operasional perusahaannya di daerah lain,” tutur Emrizal.

Korban melanjutkan, setelah habis masa rental tanggal 22 Juli 2015 lalu, korban mencoba menghubungi pelaku melalui handphone, namun jawaban pelaku mobil masih dipakai  diluar kota dan pelaku menyuruh korban bersabar dulu. Kemudian korban merasa ada yang tidak beres dengan mobilnya, selanjutnya korban mencari rumah pelaku setelah sekian lama dipantau keberadaan pelaku tidak juga membuahkan hasil.

Namun, Jumat (4/9/2015) keberadaan pelaku terlacak berada di dalam rumahnya. Meski telah dilakukan pertemuan dengan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun pelaku tidak mau menunjukkan kepada siapa mobil korban digadaikan. Akhirnya, korban melaporkan kasus pengelapan kepada Polres Bukittinggi, dan hari itu juga pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Albert Zai mengatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Bukittinggi.

“Tersangka telah ditahan, sementara untuk bb ada satu, dan TKPnya juga ada satu, bukan 10 seperti informasi yang beredar. Saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut,” tukas Albert Zai.(**)

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/