Home  /  Berita  /  Hukum

Wah... Kata Kejati Sumbar, akan Ada Tersangka Baru Korupsi IAIN Imam Bonjol

Wah... Kata Kejati Sumbar, akan Ada Tersangka Baru Korupsi IAIN Imam Bonjol
Kampus IAIN Imam Bonjol
Rabu, 21 Oktober 2015 08:18 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ikwan Ratsudi, menyebutkan ada kemungkinan tersangka baru dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang.

"Dari pengembangan pemrosesan kasusnya, memang ada peluang bertambahnya tersangka," kata Ikwan di Padang, Selasa.

Kajati belum bersedia menyebutkan apakah calon tersangka itu berasal dari internal kampus, atau pihak lain.

"Itu tergantung hasil penyidikan nanti. Penyidik masih terus bekerja. Ini hanya soal waktu," ujarnya.

Pihaknya akan menuntaskan penyelesaian perkara tersebut secepatnya untuk kepastian hukum. Dalam kasus itu, Kejati Sumbar telah menetapkan dua tersangka, yakni wakil rektor sebagai pejabat penanggung jawab dengan inisial SLM, dan notaris ESP. Keduanya telah diperiksa satu kali sejak ditetapkan sebagai tesangka pada pertengahan Juli 2015.

Kejati Sumbar belum menahan kedua tersangka, dengan pertimbangan strategi penyidikan, waktu penahanan, serta masih memeriksa lebih dari 14 saksi.

Pengadaan tanah kampus III di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu, luasnya 60 hektare.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Dwi Samudji menyebutkan, terdapat beberapa permasalahan dalam pembebasan tanah itu. Di antaranya ada tanah fiktif namun dibayar, dan uang ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya.

"Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dari 60 hektare tanah, yang bersertifikat hanya 40 hektare," katanya.

Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar.

Sementara Koordinator Gerakan Lawan Mafia Hukum Sumbar Miko Kamal, meminta agar kejaksaan serius memroses kasus korupsi tersebut.

"Kami minta agar kejaksaan serius dan menuntaskan kasus. Agar didapatkan kepastian hukum," katanya. (ant)

Sumber:antara
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77