Home  /  Berita  /  Hukum

Terkait Kasus Pemindahan Kios di Pasar Turi, Polda Jatim Tetapkan Risma Jadi Tersangka

Terkait Kasus Pemindahan Kios di Pasar Turi, Polda Jatim Tetapkan Risma Jadi Tersangka
Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. (net)
Jum'at, 23 Oktober 2015 19:52 WIB
Penulis: GoSumbar.com
SURABAYA, GOSUMBAR.COM - Tanpa diduga, Polda Jatim menetapkan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka dengan kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.

Terkait penetapan itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 30 September 2015.

" Sedangkan pasal yang dituduhkan kepada Risma adalah wewenang tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun delapan bulan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto di Surabaya, Jumat (23/10/2015).

Namun Romy tidak menjelaskan secara rinci kronologi hukum yang menimpa calon Walikota Surabaya itu. "Yang tahu soal teknis perkaranya adalah Polda Jawa Timur. Kami hanya diberi tahu soal dimulainya kasus penyidikan ini," terangnya.

Tentu saja kasus itu bisa saja menjadi sandungan bagi perempuan yang akrab disapa Risma tersebut.

Karena saat ini Risma kini tengah berkompetisi bersama Whisnu Sakti Buana dalam Pilkada Surabaya 2015. Risma-Whisnu bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari sebagai kandidat petahana calon walikota dan wakil walikota Surabaya.(**)

Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/