Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Setelah Lama Tersimpan, Akhirnya Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti

Setelah Lama Tersimpan, Akhirnya Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis, 22 Oktober 2015.
Kamis, 22 Oktober 2015 20:49 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM  - Pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada  Kamis, 22 Oktober 2015 siang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dengan cara membakar dan menggunakan alat berat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada siang tadi itu antara lain Narkoba seperti jenis Ganja, Shabu-shabu, Pil Ekstasi dan ribuan makanan kaleng illegal serta makanan ringan yang tak layak konsumsi, namun masih beredar di pasaran yang sudah disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu.

Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah, jenis narkotika Shabu-shabu sebanyak 432,21 gram, kemudian narkotika jenis ganja sebanyak 22,375,87, 2 butir ekstasi , 10 dus  Apolla milk wafer cream, 10 dus Apollo Chocolate wafer cream, dan 10 dus TLC Mackerel

Pemusnahan bb ini disaksikan oleh Kapolres Bukittinggi, Kesbangpol Bukittinggi, BPOM Sumbar, Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi dan kejaksaan Negeri Bukittinggi sendiri.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran yang dilakukan langsung oleh Kajari Bukittinggi, Istawari. Setelah itu dilanjutkan dengan pemusnahan makanan kaleng sejenis sarden yang berhasil diamankan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makakanan (BB-POM) Padang dengan menggunakan alat berat yang langsung melumatkan ribuan makanan kaleng terebut.

Kajari Bukittinggi, Istawari didampingi Kasi Pidum, Yusardion yang ditemui usai pembakaran menjelaskan, kalau semua barang bukti tersebut dibakar setelah kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), atau kasusnya sudah selesai disidangkan dan para pelakunya sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau membayar denda.

Pembakaran sendiri memang sudah diatur di dalam aturan yaitu penyitaan barang bukti oleh kejaksaan untuk kemudian dimusnahkan, jelasnya.

“Pemusnahan tersebut kita lakukan berdasarkan undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Kukum Acara Pidana (Pasal 8 ayat 3), Undang-undang no 16  tahun 2004 tentang kejaksaan RI, Peraturan Pmerintah no 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hokum acara pidana, dan Kepres no 86 tahun 1999 tentang susunan organisasi dan tata kerja  kejaksaan RI,” ungkap Yusardion.

Semua Barang Bukti tersebut terang Yusardion merupakan hasil dari kasus selama tahun 2015, mulai sejak Januari hingga Oktober ini, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/