Hingga Saat Ini, Pemerintah Indonesia Belum Perpanjang Kontrak PT Freeport
Penulis: GoSumbar.com
Teten menyebutkan, pertemuan Presiden dengan Freeport beberapa waktu lalu hanya membicarakan lima hal, yakni royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua.
“Presiden dan Pemerintah RI harus mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir,” tegas Teten, Kamis 22 Oktober 2015.
Dia juga menjelaskan, Pemerintah memang menerima masukan dari semua perusahaan tambang, yang meminta agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir karena mereka tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.
Teten juga mengatakan, Pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan yang berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara, tandasnya. (**)
Sumber | : | setkab.go.id |
Kategori | : | Pemerintahan |