Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Sebagai Pemakai Narkoba, Polres Padangpariaman Tangkap Sopir Angkot di Halte Sicincin

Diduga Sebagai Pemakai Narkoba, Polres Padangpariaman Tangkap Sopir Angkot di Halte Sicincin
ilustrasi
Rabu, 21 Oktober 2015 08:33 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Seorang sopir angkot berinisial DA (34), wrga Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan Enam Lingkung, ditangkap aparat Polres Padangpariaman karena diduga menerima kiriman paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Senin (19/10) sekitar pukul 22.30 Wib angota kami berhasil mengamankan satu tersangka diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu, berprofesi sebagai sopir angkot, barang ini didapat dari seorang pengedar yang hingga kini masih kami dalami," kata Kapolres Padangpariaman AKBP Rudi Yulianto yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Abriadi di Parit Malintang, Selasa.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan DA ini berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa hampir setiap malam di halte dekat SMP Negeri 1 Sicincin digunakan sebagai tempat transaksi jual-beli narkotika.

Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, katanya menambahkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Padangpariaman melakukan pengintaian di lokasi hingga dilakukan upaya paksa berupa pengkapan terhadap pelaku.

"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Merk Mito, lima buah sedotan plastik, satu buah korek api, dan satu buah cotton bud pembersih telinga.

Tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mengembangkan kasus ini hingga nanti bisa mengungkap dan menangkap pengedar dari jaringan narkotika yang saat ini sangat marak terjadi di wilayah hukum Polres Padangpariaman.

"Siapapun yang terlibat dan terkait dengan narkotika akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku sekalipun nantinya ada keterlibatan dari oknum polisi tetap akan kita tindak," kata dia.

Ia mengungkapkan hingga bulan Oktober 2015 ini berdasarkan data dan catatan di Satuan Reserse Narkoba Padangpariaman ada sebanyak 15 kasus penyalahgunaan narkotika dan terhadap semua pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sedangkan 10 diantaranya sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.

"Terkait semakin maraknya peredaran narkoba di Padangpariaman ini kami berharap kepada masyarakat agar memberi informasi sekecil apapun kepada aparat Babinkamtibmas yang ada di nagari-nagari sehingga kami bisa menindaklanjutinya dan untuk orangtua agar betul-betul melakukan pengawasan terhadap anak-anak terutama mereka yang usia remaja karena saat ini pengedar barang haram ini sudah banyak menyasar pelajar di sekolah-sekolah," ujarnya. (ant)

Sumber:antara
Kategori:Padang Pariaman, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/