Home  /  Berita  /  Hukum
NUSANTARA

Cemburu karena BBM, Suami Bunuh Istri, Mayatnya Dikarungin Lalu Dibuang

Cemburu karena BBM, Suami Bunuh Istri, Mayatnya Dikarungin Lalu Dibuang
Sabtu, 05 September 2015 08:09 WIB
Penulis: .
BANDUNG, GOSUMBAR.COM - Terbakar api cemburu, NS (43) tega membunuh istrinya, Nurjanah alias Nungki (32). Pria yang bekerja sebagai sopir itu membuang jasad istrinya  yang dibungkus karung di perumahan elite Kota Wisata Cluster Monaco, Kabupaten Bogor.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal saat dua petugas kebersihan perumahan, Ave dan Haiti, menemukan karung berisi sesosok mayat wanita tanpa identitas di Jalan Boulevard, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa siang (1/9) lalu. Belakangan identitas mayat itu diketahui polisi bernama Nurjanah.

Polres Bogor menyelidiki dan menelusuri orang-orang yang selama ini dekat dengan korban. Singkatnya, polisi sukses menangkap pelaku.

"Tersangka merupakan suami korban. Dia merasa merasa cemburu karena korban suka BBM (BlackBerry Messenger) dengan lelaki," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo H, Jumat (4/9).

Berdasarkan keterangan NS kepada polisi, menurut Pudjo, aksi pembunuhan Nurjanah terjadi pada Senin malam (31/8). Kronologinya waktu itu, terang Pudjo, NS menjemput Nurjanah di Pasar Kranggan Bogor pada pukul 17.30 WIB. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban istirahat di rumah.

NS rupanya murka setelah dibakar cemburu karena sang istri ketahuan berkomunikasi dengan pria lain via BBM. Secara tiba-tiba NS penuh emosi menyerang Nurjanah yang terlelap di atas kasur.

"Tersangka langsung mencekik leher korban hingga meninggal. Mulut dan hidung korban dilakban oleh tersangka," kata Pudjo.

Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku bergegas keluar rumah pada Selasa dini hari (1/9), sekitar pukul 02.00 WIB. NS membawa jasad Nurjanah yang dibungkus karung menuju perumahan elite Kota Wisata Bogor menggunakan sepeda motor Honda Beat oranye nopol B 3474 KSK. Pelaku sengaja berniat menghilangkan jejak perbuatan kejinya. ***

Sumber:jpnn.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77