Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Undangan Sudah Disebar, Pj Bupati Pasaman Batal Dilantik karena Berstatus Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2015 09:12 WIB
Penulis: .
undangan-sudah-disebar-pj-bupati-pasaman-batal-dilantik-karena-berstatus-tersangka
PADANG, GOSUMBAR.COM - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sumbar, Rosman Effendi gagal dilantik menjadi Pejabat (Pj) Bupati Pasaman menggantikan Bupati Benny Utama yang habis masa jabatannya hari ini, Sabtu (29/8).

Urungnya pelaksanaan pelantikan ini disebabkan Rosman ternyata masih menyan­dang status tersangka dugaan pen­ya­lahgunaan anggaran di Pesisir Selatan dan tengah ditangani  Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Painan, Pesisir Selatan.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Ali Asmar, Jumat (28/8) sore,  sebelumnya dalam pe­ngu­sulan pada Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri), nama Rosman Effendi disetujui Mendagri untuk menjabat Pj Bupati Pasaman.

Ali Asmar menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pejabat kepala daerah tidak boleh berstatus tersangka.

“Sesuai dengan aturan tersebut, kita pastikan pelantikan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” pa­parnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan di Kabupaten Pasaman, Pj. Gubernur Sumbar, menunjuk Sekda Ka­bupaten (Sekdakab) Pasaman, A. Syafei Siregar sebagai pelaksana harian (Plh).

Pengukuhan Sek­dakab Pasaman akan dilakukan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Jefrinal Arifin di Pasaman.

“Sabtu kita dari Provinsi yang akan mela­kukan pengukuhan Sekdakab Pasaman Syafii Siregar menjadi Pelaksana Harian (Plh), bukan di Padang,” ungkapnya.

Sementara status Rosman Effendi sebagai Pj Bupati Pasa­man yang telah ditetapkan Ke­mendagri menunggu hasil veri­fikasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.  Untuk itu tidak ada pengusulan Pejabat baru untuk Pasaman.

“Kita tidak mengusulkan. Karena sekarang kita menunggu hasil verifikasi dari Kejati Sum­bar. Maka kita akan ambil ke­bijakan lagi setelah ada hasil verifikasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Pj Gu­bernur Sumbar Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini Pemprov Sumbar telah meminta verifikasi kepada Kejati Sumbar.

Menurutnya, pengusulan nama Rosman Effendi tanpa diikuti track recordnya. Sehingga na­manya ditetapkan Mendagri men­­­jadi Pj Bupati Pasaman.

“Tunggu hasilnya dari Kejati Sumbar, karena saya tidak tahu jika pak Rosman Effendi itu tersangka. Saya baru tahu dari rekan-rekan media dan ma­sya­rakat,” sebutnya.

Sementara di Padang, un­dangan pelantikan Pj Bupati Pasaman telah beredar untuk kalangan pimpinan di lingkungan Pemprov Sumbar.

Undangan ter­se­but juga disebar pada sejum­lah pucuk pimpinan Muspida. Pada undangan tersebut pelan­tikan dijadwalkan hari ini Sabtu (29/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Au­ditorium Gubernuran Sum­bar.

Rosman Effendi ditetapkan menjadi tersangka 3 Oktober 2014 dalam kasus dugaan pelang­garan pada penganggaran makan minum di Sekretariat Daerah Pesisir Selatan 2011. Nominal dana yang tidak bisa diper­tang­gungjawabkan mencapai Rp112,5 juta. Saat itu Rosman Effendi menjabat Sekdakab Pessel. ***

Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Pasaman, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77