Undangan Sudah Disebar, Pj Bupati Pasaman Batal Dilantik karena Berstatus Tersangka
Penulis: .
Urungnya pelaksanaan pelantikan ini disebabkan Rosman ternyata masih menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran di Pesisir Selatan dan tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Pesisir Selatan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Ali Asmar, Jumat (28/8) sore, sebelumnya dalam pengusulan pada Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri), nama Rosman Effendi disetujui Mendagri untuk menjabat Pj Bupati Pasaman.Ali Asmar menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pejabat kepala daerah tidak boleh berstatus tersangka.
“Sesuai dengan aturan tersebut, kita pastikan pelantikan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” paparnya.Untuk mengisi kekosongan jabatan di Kabupaten Pasaman, Pj. Gubernur Sumbar, menunjuk Sekda Kabupaten (Sekdakab) Pasaman, A. Syafei Siregar sebagai pelaksana harian (Plh).
Pengukuhan Sekdakab Pasaman akan dilakukan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Jefrinal Arifin di Pasaman.“Sabtu kita dari Provinsi yang akan melakukan pengukuhan Sekdakab Pasaman Syafii Siregar menjadi Pelaksana Harian (Plh), bukan di Padang,” ungkapnya.
Sementara status Rosman Effendi sebagai Pj Bupati Pasaman yang telah ditetapkan Kemendagri menunggu hasil verifikasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Untuk itu tidak ada pengusulan Pejabat baru untuk Pasaman.“Kita tidak mengusulkan. Karena sekarang kita menunggu hasil verifikasi dari Kejati Sumbar. Maka kita akan ambil kebijakan lagi setelah ada hasil verifikasi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini Pemprov Sumbar telah meminta verifikasi kepada Kejati Sumbar.Menurutnya, pengusulan nama Rosman Effendi tanpa diikuti track recordnya. Sehingga namanya ditetapkan Mendagri menjadi Pj Bupati Pasaman.
“Tunggu hasilnya dari Kejati Sumbar, karena saya tidak tahu jika pak Rosman Effendi itu tersangka. Saya baru tahu dari rekan-rekan media dan masyarakat,” sebutnya.Sementara di Padang, undangan pelantikan Pj Bupati Pasaman telah beredar untuk kalangan pimpinan di lingkungan Pemprov Sumbar.
Undangan tersebut juga disebar pada sejumlah pucuk pimpinan Muspida. Pada undangan tersebut pelantikan dijadwalkan hari ini Sabtu (29/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Auditorium Gubernuran Sumbar.Rosman Effendi ditetapkan menjadi tersangka 3 Oktober 2014 dalam kasus dugaan pelanggaran pada penganggaran makan minum di Sekretariat Daerah Pesisir Selatan 2011. Nominal dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp112,5 juta. Saat itu Rosman Effendi menjabat Sekdakab Pessel. ***
Sumber | : | harianhaluan.com |
Kategori | : | Pasaman, Pemerintahan |