Home  /  Berita  /  Umum

Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Pesisir Selatan

Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Pesisir Selatan
ilustrasi
Sabtu, 24 Oktober 2015 16:50 WIB
Penulis: .
PAINAN - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menindak sebanyak 125 kendaraan bermotor dalam Operasi Zebra 2015 yang digelar polres setempat sejak 22 Oktober.

"Sebanyak 125 unit tersebut terdiri dari sepeda motor dan mobil. Penindakan terbanyak yakni sepeda motor, disusul mobil pribadi yang digunakan untuk jasa angkutan umum yang tidak memiliki izin (liar)," kata Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres setempat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yogi Febriansyah di Painan, Sabtu (24/10/2015).

Di antara kendaraan itu adalah sepeda motor atau kendaraan roda dua sebanyak 85 unit, mobil pribadi sebanyak 32 unit sisanya mobil truk dan mobil angkutan barang bak terbuka (pick up). Semua kendaraan itu ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran peraturan lalulintas, mulai dari perlengkapan kendaraan hingga surat izin mengemudi (SIM) kendaraan bagi pengemudi.

Di antara pelanggaran yang dilakukan kendaraan tersebut adalah pengemudi yang tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti pengemudi kendaraan roda dua dan mobil yang tidak membawa perlengkapan SIM, STNK dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm saat mengemudi.

Selain itu petugas juga menindak tegas mobil angkutan umum yang melintas di jalan raya lintas barat Sumatera di kabupaten itu karena tidak memiliki izin angkutan umum dan memakai pelat nomor pribadi (travel liar).

"Sebanyak 125 kendaraan ini ditindak dalam "Operasi Zebra" 2015 sejak dua hari terakhir. Dalam penindakan, selain menilang, petugas juga mengamankan sebagian kendaraan roda dua dan kendaraan bermotor pribadi lainnya ke Markas Polres setempat, " katanya.

Sasaran prioritas Operasi Zebra adalah kelengkapan kendaraan dan pengemudi serta berbagai pelanggaran yang berpotensi memicu dan menyebabkan kecelakaan serta kemacetan lalu lintas, di antaranya pengemudi di bawah umur, melawan arus lalu lintas, aksi geng motor atau balapan liar dan pelanggaran lainnya.

Selain itu, kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang, menaikkan serta menurunkan penumpang tidak pada tempatnya serta kendaraan yang menggunakan trotoar.

Operasi Zebra bertujuan agar dapat mendorong tercapainya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Untuk pemberlakuan denda maksimal bagi pengendara roda dua dan empat yang melanggar lalu lintas tersebut, Polres telah mengkoordinasikan dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat. ***

Sumber:okezone.com
Kategori:Pesisir Selatan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/