Home  /  Berita  /  Hukum
Dituntut Jaksa 10 Tahun, Divonis Hakim 12 Tahun

Merampok di Rumah Paman, Kepergok, ABG Hajar Sang Paman dengan Gilingan Cabe dan Tikam Hingga Tewas

Merampok di Rumah Paman, Kepergok, ABG Hajar Sang Paman dengan Gilingan Cabe dan Tikam Hingga Tewas
ilustrasi
Kamis, 03 September 2015 21:35 WIB
Penulis: .
BATUSANGKAR, GOSUMBAR.COM - Kelakuan ABG ini memang keterlaluan. Ia merampok rumah pamannya sendiri. Karena kepergok, ia menghajar sang paman dengan batu gilingan dan menikam dengan pisau dapur hingga tewas.

Karena perbuatannya itu, Mandala Surya Putra (19) diganjar hakim Pengadilan Negeri Batusangkar hukuman 12 tahun penjara, Kamis (3/9).

Sidang yang dipimpin Hakim Panji Santoso dengan anggota Dewi Yanti dan Meri Yenti tersebut, menghukum warga Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa bersalah melanggar pidana Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa Mandala Pala menyatakan pikir-pikir dulu.

Sidang putusan ini cukup mendapat perhatian masyarakat, karena korban yang meninggal dunia merupakan paman terdakwa sendiri.

Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan terdakwa Mandala telah melakukan pencurian di rumah milik Jamaris (73) di Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Lima Kaum pada Minggu (22/3) sekira pukul 15.00 WIB.

Terdakwa masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci. Terdakwa mengacak-acak kamar korban namun tidak menemukan uang korban.

Terdakwa berupaya mencari di kamar yang lain, namun terlihat oleh korban yang saat itu berada di dapur.

Mandala mendekati korban dan langsung memukulnya dengan batu penggiling cabe, kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau dapur.

Setelah korban tak berdaya, pemuda itu kembali mencari uang milik korban di sebuah kamar dan berhasil menemukan uang sebanyak Rp1 juta lebih lalu kabur lewat jendela dapur.

Terdakwa berhasil ditangkap aparat Kepolisian di rumah pamannya di Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (24/4), setelah sempat berpindah-pindah daerah seperti Pekanbaru, Jambi, dan Bengkulu. ***

Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:Tanah Datar, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/