Home  /  Berita  /  Hukum

Lagi Nyabu di Kamar Hotel, 2 Warga Painan dan Seorang Mahasiswa Padang Ditangkap

Lagi Nyabu di Kamar Hotel, 2 Warga Painan dan Seorang Mahasiswa Padang Ditangkap
Dua warga dan satu mahasiswa yang ditangkap karena nyabu.
Minggu, 30 Agustus 2015 19:56 WIB
Penulis: Derizon Yazid
PADANG, GOSUMBAR.COM - Sedang nyabu di kamar hotel, dua warga Surantiah, Pesisir Selatan, Sumbar dan seorang mahasiswa Unes Padang ditangkap petugas Ditnakoba Polda Sumbar, Minggu (30/8/2015) dinihari.

Mereka adalah Wendrizal (39), warga Desa Timbulun Aur Duri, Painan, dan Robet Suzanzah (42), warga Pasar Surantiah. Satu lagi adalah Madrial (26), mahasiswa Unes Padang.

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Alamsyah melalui Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumbar AKBP Yasli kepada GoSumbar.com mengatakan, para tersangka telah diintai sejak dari Surantih hingga ke Padang.

Ketika mereka sampai di Padang, yakni di Karoke All Star, petugas berusaha menangkap. "Namun mereka berhasil kabur dari sergapan petugas," ujar AKBP Yasli.

Petugas kembali membuntuti para tersangka hingga ke Hotel Diniya Suaso yang berada di kawasan GOR Agus Salim Padang.

Sampai di hotel, tersangka langsung menuju kamar 303. Agar buruan tak abur lagi, petugas langsung melakukan penggerebekan ke kamar hotel tersebut.

Petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka, dan saat ditangkap salah seorang tersangka sedang pakai sabu.

"Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu, 4 buah hp, 2 buah mancis serta alat hisap sabu," jelas AKBP Yasli.

Ia mengatakan, saat ini para tersangka masih dalam penyeledikan dan pengembang penyidik Ditnarkoba Polda Sumbar.

"Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dari teman mereka di Dumai," katanya.

Petugas juga sedang memburu pemasok barang haram tersebut kepada tersangka. "Mereka dapat dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tegasnya.

Sementara itu, Wendrizal, salah seorang tersangka mengatakan, barang haram dibeli di Pelabuhan Dumai, Riau,

"Beli sabunya dari teman di Pelabuhan Dumai bersama Madrial," katannya.

Sabu itu, katanya, dibeli untuk dipakai, namun ada juga dijual ke orang. "Jualnya tidak sembarang orang, hanya pada teman atau yang sudah dekat saja," jelas Wendrizal. ***

Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/