Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
21 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
20 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
3
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
23 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
20 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
21 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
6
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
20 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

KPU Tinjau Ulang Penetapan Cabup Padang Pariaman, Ada Apa?

KPU Tinjau Ulang Penetapan Cabup Padang Pariaman, Ada Apa?
Kantor Bupati Padang Pariaman
Jum'at, 04 September 2015 18:02 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman akhirnya melakukan peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) penetapan dua pasang calon Bupati Padang Pariaman.

Hal itu dilakukan karena proses penetapan pasangan calon pada 28 Agustus lalu dinilai bermasalah. KPU Padang Pariaman kemudian melakukan penelitian kembali semua berkas pasangan calon.

Tudingan adanya kejanggalan pada proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati itu berawal dari laporan seorang warga, Alfadila Hassan, kepada Panwaslu Padang Pariaman.

Atas laporan itu, Panwaslu kemudian meminta KPU Padang Pariaman mengkaji kembali surat keputusan nomor 49/Kpts/KPUKab-003.435002/2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015.

“Ada pelanggaran, banyak dokumen yang bermasalah dan salah ketik, kita minta KPU mentaati rekomendasi Panwaslu yang me­inta KPU meninjau ulang surat keputusan tentang penetapan pasangan calon,” ujar Alfadila kepada wartawan di Padang, Kamis (3/9).

Di antara dokumen yang tak lengkap itu, adalah NPWP milik calon incumbent Ali Mukhni dan pasangan lainnya tak melamporkan surat keterangan tak mempunya utang.

Menurut Alfadila, ada pelanggaran administrasi pemilu dan bertentangan dengan Pasal 45 Ayat 2 huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Lalu juga Undang-undang jo pasal 42 ayat 1 huruf m dan peraturan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengatakan, laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima pihaknya, dan sudah diteruskan ke Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pilkada (DKPP)  

”Dari hasil rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Pariaman memang ada pelanggaran kode etik. Jadi proses selanjutnya, Bawaslu melanjutkan ke DKPP,” kata Elly.

Dijelaskannya juga, saat ini Bawaslu  sedang menunggu jadwal sidang yang akan dilakukan DKPP di Bawaslu Sumbar. Terkait apakah ada kemungkinan kedua calon yang sudah ditetapkan gugur, dirinya enggan berkomentar. Menurutnya, hasil tersebut nantinya akan diputuskan DKPP usai melakukan persidangan.

Sementara itu, Ketua KPU Padang Pariaman, Vifner mengatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Padang Pariaman. KPU Padang Pariaman, katanya, sudah meninjau ulang kembali Surat Keputusan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015, berikut surat keputusan KPU Kabupaten Padang Paria­man tentang penetapan nomor urut pasangan calon.

“Tadi kita sudah plenokan dan kita minta pokja untuk meneliti kembali seluruh berkas. Dalam waktu dekat akan kita putuskan,” ujarnya.

Terkait laporan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, pihaknya siap menjani proses hukum.

Diketahui, KPU Padang Pariaman menetapkan dua pasang calon yang maju dalam pemilihan bupati Padang Pariaman yang digelar 9 Desember 2015 mendatang. Dua pasang calon yang ditetapkan tanggal 24 Agustus 2015 yaitu pasangan Ali Mukhni dengan Suhatri Bur dan Alfikri Mukhlis bersama Yulius Danil.***

Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Padang Pariaman, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/