Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum
Nusantara

Korupsi Dana Desa, Kakek 63 Tahun Ini Pilih Ditembak Mati daripada Masuk Bui

Korupsi Dana Desa, Kakek 63 Tahun Ini Pilih Ditembak Mati daripada Masuk Bui
Jum'at, 28 Agustus 2015 10:12 WIB
Penulis: .
JAKARTA, GOSUMBAR.COM - Wakidjo Budi Siswanto (63) benar-benar tak rela masuk penjara. Bahkan daripada dijebloskan ke penjara ia memilih lebaih baik ditembak mati saja.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis, 27 Agustus 2015, ia dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 95,1 juta.

"Kalau putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, saya pilih ditembak mati saja, keluarga sudah ikhlas," kata kakek Wakidjo.

Jaksa menuntut Wakidjo dengan tuduhan telah menggunakan uang kas desa sebesar Rp 95,1 juta. Pada tahun 2011 ketika ia menjabat kepala Bagian Pendapatan Desa Tayuban, Panjatan, Kulon Progo.

Wakidjo  sempat melarikan diri pada 2012 dan dicokok tim Kejaksaan pada 27 Januari 2015. Ia sempat mengelandang dalam pelarian selama dua tahun enam bulan. Pelariannya hingga Jawa Barat, Lampung dan berakhir di Jakarta.

Alasan Wakidjo  melarikan diri karena diultimatum oleh atasannya, melarikan diri atau masuk penjara. Ternyata ia pilih melarikan diri, namun akhirnya  masuk penjara juga.
Wakidjo berkilah ia menilap uang desa itu  untuk pengobatan istrinya. Uang kas desa sebesar Rp 144 juta, ternyata ditilap sebesar Rp 95,1 juta.

"Terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Heni Idriastuti.

Jaksa penuntut umum mengenakan pasal Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penasehat hukum terdakwa, Detkri Badhiron dari Lembaga Bantuan Hukum SIKAP menyatakan, tuntutan jaksa ini sangat berlebihan dan tidak manusiawi. Itu tidak sebanding dengan uang yang dikorupsi.

"Yang diakui hanya Rp 35 juta, sisanya untuk membeli tanah yang diatasnamakan desa, itu pun sudah disita oleh kejaksaan," kata Detkri.
Ketua Majelis Hakim Suyanto memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun pledoi bersama para pengacaranya. Sidang ditunda hingga Selasa minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. ***

Sumber:tempo.co
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/