Istri Pergi Kerja, 'Apak Ruting' Perkosa Anak Tiri Umur 11 Tahun Hingga Hamil 2 Bulan
Penulis: .
Saat istri bekerja sebagai pelayanan di rumah makan, pria berinisial IC, warga Kota Padang, ini tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejat pelaku terkuak setelah korban mengadu ke ibu kandungnya.
Korban ditemani sang ibu langsung melaporkan tersangka berinisial IC ke polisi. Namun, IC mengatahui hal itu sehingga langsung kabur dari rumah.
Dua hari berselang, polisi mengendus keberadaan IC di Parimanan, dan langsung dilakukan penangkapan Jumat (28/8/2015) pagi. IC kini mendekam di Tahanan Mapolsek Koto Tangah, Kota Padang.
Sementara akibat perbuatan asusila pelaku, korban kini mengandung dua bulan. Korban juga mengalami trauma dan tidak mau bertemu dengan siapa pun.
Kepada petugas, tersangka mengatakan tega memerkosa anak tirinya karena istrinya tidak bisa secara rutin memenuhi kebutuhan biologisnya.
Istrinya lebih sering berada di luar rumah untuk bekerja, sehingga ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk berbuat asusila terhadap putri tirinya.***