Home  /  Berita  /  Hukum

Replik Jaksa Penuntut Umum Belum Rampung, Sidang Pengusaha YH Diundur

Replik Jaksa Penuntut Umum Belum Rampung, Sidang Pengusaha YH Diundur
Persidangan terdakwa YH di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (28/10/2015).
Rabu, 28 Oktober 2015 19:59 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Lanjutan sidang kasus pajak nomor perkara 103/Pid.Sus/2015/PN-Bkt terkait dugaan penggelapan pajak Rp13,9 Miliar, dengan terdakwa YH diundur hingga Rabu 4 November 2015 mendatang. Majelis Hakim yang diketuai oleh Dini Damayanti memberikan kesempatan kedua atau kesempatan terakhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merampungkan replik.

Seharusnya, sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban JPU terhadap eksepsi tim kuasa hukum terdakwa digelar pada Rabu (28/10/2015) di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Namun karena JPU belum merampungkan repliknya, maka sidangpun diundur.

Seusai penundaan sidang tersebut, JPU Ferik Deniral yang dihubungi GoSumbar mengatakan, perkara ini merupakan perkara penting dan mendapat sorotan dari masyarakat banyak, sehingga dalam membuat replik, timnya tak mau tergesa-gesa.

“Eksepsinya cukup banyak, jadi banyak juga yang akan kami tanggapi. Ada beberapa poin yang belum selesai kami diskusikan bersama tim, untuk memastikan apa jawaban yang akan sampaikan,” tutur Ferik Deniral.

Meski pada persidangan tersebut JPU belum siap dengan repliknya, namun Ferik Deniral menilai, secara aturan hukum masih ada hak-hak untuk penundaan persidangan dan dibenarkan dalam hukum acara pidana.

Sementara itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Yuner menilai, JPU sangat tidak siap dalam menjawab eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.

“Disitukan menyangkut hitung-hitungan. Angka Rp13,9 miliar itu dari mana datangnya. Kalau alasannya kasus ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, kan ada jaksa peneliti. Jadi kami menilai, dakwaan JPU ini sangat tidak cermat dan cacat hukum,” jelas Muhammad Yuner.

Muhammad Yuner juga menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa, dengan jaminan uang maksimal sebesar Rp200 juta.

Sebelumnya, dalam eksepsi, tim penasehat hukum terdakwa menilai, hitungan kerugian negara sebesar Rp13,9 miliar yang dituduhkan kepada terdakwa dinilai sangat lemah dan tidak akurat, karena diperoleh dari mutasi kredit yang berasal dari rekening milik terdakwa dan istri terdakwa dari mutasi kredit 12 rekening koran di bank. Menurutnya, tidak semua mutasi kredit itu berasal dari penjualan atau peredaran bruto usaha.

Selain masalah hitung-hitungan nilai pajak tersebut, tim kuasa hukum terdakwa juga menyorot kewenangan Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam mengadili kasus ini. Menurut Yuner, Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (kompetensi absolut).

Tak hanya itu, tim kuasa hukum terdakwa juga menyinggung masalah penyidikan yang dilakukan pihak pajak. Menurutnya, pemeriksaan penyidikan tidak memenuhi syarat ketentuan KUHAP (tentang penunjukan penasehat hukum, penyitaan, penahanan) dan penerapan pasal yang salah.

Yuner juga merasa heran usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka, mengapa ada pergantian pimpinan di Kanwil DJP sumbar dan Jambi, dirinya menduga ada kesalahan prosedur dalam penetapn kliennya sebagai tersangka (**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/