Home  /  Berita  /  Politik

Perda Miras Vakum, DPRD: Miras Bakal Bebas di Padang

Perda Miras Vakum, DPRD: Miras Bakal Bebas di Padang
ilustrasi
Rabu, 28 Oktober 2015 18:58 WIB
Penulis: Agip M Noerman
PADANG - Ditengah rencana pembahasan usulan Ranperda minuman berakohol (minol) antara eksekutif dan legislatif, secara mendadak Pemko menarik kembali usulan ranperda tersebut dari DPRD Padang. Alhasil, Pansus I DPRD Padang yang membawahi ranperda minol menyayangkan langkah Pemko Padang.

Kendati demikian, setelah mendalami surat penarikan usulan ranpeda itu, Pansus I memahami keinginan Pemko Padang agar ranperda ini sebelum disahkan menjadi Perda perlu kajian mendalam dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kemudian, Pemko beralasan ranperda ini juga harus disosialisasikan terlebih dahulu ke pelaku usaha minol.

"DPRD menerima alasan penarikan usulan ranperda oleh Pemko. Memang dibutuhkan sosialisasi ke seluruh masyarakat sebelum disahkannya Perda minol ini," kata Ketua Pansus I Helmi Moesim.

Penarikan usulan ranperda minol dikeluarkan melalui surat Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah tertanggal 26 Oktober 2015. Nomor 354/05.35/Huk-2015 perihal Penarikan Ranperda Minuman Beralkohol.

Alasan penarikan ranperda dengan nomor 188.02.99/Huk/2015 tanggal 5 Mei 2015 agar lebih sempurnannya materi ranperda. Pemkot perlu melakukan sosialisasi dengan tokoh agama, adat dan stakeholder terkait lainnya. Sehingga seluruh komponen masyarakat kota memiliki persepsi atau pemahaman yang sama terhadap materi ranperda tersebut.

Meski menerima penarikan usulan ranperda itu, namun DPRD Padang tetap mendesak ranperda tentang pengawasan minol ini segera disahkan. Sebab, meski Kota Padang sudah punya Perda No 8 Tahun 2012 namun sudah tidak berlaku pasca dicabutnya Keppres No 3 Tahun 1997 oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sekarang terjadi kevakuman hukum terkait minol. Oleh karena itu, Pemko harus segera mensahkan Perda minol agar ada payung hukum dalam pengawasan minuman alkohol," tegas anggota Fraksi Golkar ini.

Terlalu lamanya kevakuman hukum bisa berdampak pada pengawasan di lapangan. Helmi berpendapat, peredaran minol terutama minol oplosan di Kota Padang semakin bebas jika tidak ada payung hukumnya. "Jika peredaran minol makin bebas, maka dikhawatirkan generasi muda Kota Padang akan rusak. Untuk itu, DPRD mendesak Pemko kembali memasukkan usulan ranperda minol ke DPRD dan segera disahkan. (agb)

Kategori:Padang, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/