Home  /  Berita  /  Politik

Masalah Utang Kampanye Pilkada 2010, Walikota Solok Gugat Wakilnya ke Pengadilan di Akhir Masa Jabatan

Masalah Utang Kampanye Pilkada 2010, Walikota Solok Gugat Wakilnya ke Pengadilan di Akhir Masa Jabatan
Walikota Solok Irzal Ilyas
Kamis, 27 Agustus 2015 08:18 WIB
Penulis: .
SOLOK, GOSUMBAR.COM - Gara-gara utang kampanye Pilkada 2010, Wali­kota Solok Irzal Ilyas meng­gugat wakilnya, Zul Elfian ke Pengadilan Negeri Solok. Gugatan ter­sebut didaftarkan kuasa hukum Irzal Ilyas ke PN Solok, Rabu (26/8) dengan nomor perkara No 13/pdt. G/2015.PN.SLK tertanggal 26 Agustus 2015.

Sebelum menempuh ja­lur hukum, Irzal Ilyas dalam keterangan pers-nya di Solok mengatakan, ia telah ber­usaha untuk menyelesaikan persoalan utang dana kam­panye secara baik baik Zul Elfian. Namun sampai hari ini tidak tampak sama sekali itikad baik Zul El­fian untuk memenuhi komitmen terkait pembiayaan kam­panye Pilkada 2010 lalu.

“Bahkan saya telah mencoba melakukan mediasi melalui pi­hak keluarga Zul Elfian sendiri yang berdomisili di Pelanbaru dan keluarganya  itu telah mena­sehatinya untuk  segera melunasi utangnya. Akan tetapi Zul Elfian sendiri tak merespon saran ke­luar­ganya itu sama sekali,”kata Irzal Ilyas.

Karena tidak adanya titik temu, kata Irzal, empat bulan yang lalu ia memanggil lansung Zul Elfian ke ruang kerjanya. Di dalam pertemuan empat mata itu, Zul Elfian mengakui utangnya, akan tetapi ia juga mengaku tak sanggup melunasi utang itu de­ngan alasan tidak punya uang.

Irzal Ilyas menilai alasan wakilnya itu  tak masuk akal, karena tak mungkin seorang Wakil Walikota tidak punya uang sama sekali. Karena tak puas, lalu Irzal mengatakan  akan menem­puh jalur hukum kalau Zul Elfian  tak mau menyicil  utangnya.

Lantas Zul Elfian meneri­ma tantangannya. “Silahkan karena itu hak bapak,” kata Irzal Ilyas menirukan apa yang dikatakan Zul Elfian saat itu.

“Setelah saya mencoba bersa­bar selama empat bulan,ternyata tidak juga tampak itikad baik dari Zul Elfian untuk menyicil utang­nya. Maka hari ini saya secara resmi menggugatnya ke penga­dilan,” tukas Irzal.

Kuasa hukum Irzal Ilyas, Suryadi SH dan Rahmat Wartira SH  mengatakan, kliennya meng­gugat Zul Elfian secara perdata karena Zul Elfian dinilai telah ingkar janji dan melanggar kon­trak politik yang telah mereka sepakati secara bersama di hadapan notaris Hj. Eldani, SH  15 Januari 2010 lalu.

Dalam kontrak politik di bawah nomor 1.886/L/2010 itu disebutkan, keduanya sepakat untuk menanggung biaya yang diperlukan untuk memenangkan Pilkada Kota Solok tahun 2010 dengan perbandingan 60%: 40%. Artinya dari  total dana kam­panye Rp 1.239.436.000 (satu milliar  dua ratus tiga puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh enam enam ribu rupiah), Zul Elfian menanggung 40% darinya,atau Rp 495.774. 400. (Empat ratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah).

“Karena Zul Elfian tak ikut membiayai kampanye,maka ter­hi­tung sejak pasangan Bareh Solok dinyatakan memenangkan Pilkada Solok 2010,maka berda­sarkan ketentuan dalam pasal 3 huruf b Kontrak Politik tersebut diatas,maka Zul elfian dinyatakan  telah berhutang empat ratus juta lebih. Dan sampai sekarang,Zul Elfian tak punya itikad baik untuk melunasi utangnya itu,” kata Rahmat Wartira.

Lebih jauh Rahmat Wartira mengatakan, kontrak politik ini berakhir dengan berakhirnya jabatan Walikota/Wakil Walikota Solok periode 2010-2015,akan tetapi pada hari Minggu (26/7), berdasarkan data yang ada di KPUD Kota Solok, Zul Elfian telah mendaftarkan diri mengi­kuti Pilkada Kota Solok periode 2015-2020 dan tidak lagi berpa­sangan dengan Irzal Ilyas. Maka sejak itu, Zul Elfian telah mem­perlihatkan itikad tidak baiknya untuk menyelesaikan persoalan utang piutang tersebut.

Karena tergugat telah mem­per­lihatkan itikad tidak baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini, maka sejak itu, Zul Elfian dinyatakan telah melakukan perbuatan cidera janji (Wan­prestasi).

“Kasus ini memang persoalan utang piutang atau kasus perdata. Akan tetapi bisa berkembang menjadi persoalan politik bahkan bisa juga menjadi pidana,” ujar Rahmat Wartira.

Untuk itu, katanya, sebelum persoalan ini berkembang menja­di persoalan politik atau perkara pidana, maka klien kami masih memberi kesempatan kepada Zul Elfian untuk melunasi utangnya.

“Selain itu, kami juga siap untuk melakukan mediasi setelah gugatan kami ajukan ke penga­dilan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Walikota Solok, Zul Elfian ketika dihu­bungi melalui telepon selular mengatakan, belum mengetahui adanya gugatan ini, karena ia sedang berada di luar kota.

Mengenai persoalan pelangga­ran kontrak politik yang ia laku­kan, Zul Elfian mengatakan, itu  terjadi karena pihak Irzal Ilyas juga melanggar kontrak politik.

“Irzal Ilyas melanggar pasal 4 poin a, b, c dan d. Pada poin a dinyatakan, pihak pertama (Irzal Ilyas) tidak melaksanakan janji­nya untuk melibatkannya secara aktif dalam pengambilan kebi­jakan-kebijakan strategis di ling­kungan Pemerintah Kota So­lok,” kata Zul Elfian.

Dikatakannya, dengan tidak dilaksanakan janjinya itu, maka otomatis utang yang dibebankan kepadanya dinyatakan gugur dengan sendirinya.

“Dengan adanya gugatan ini, saya mengucapkan alhamdu­lillah, dan mungkin inilah penye­lesaian yang terbaik bagiku, me­nu­rut pandangan Allah,” katanya dari ujung telepon selularnya. ***

Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Kota Solok, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/