Masalah Utang Kampanye Pilkada 2010, Walikota Solok Gugat Wakilnya ke Pengadilan di Akhir Masa Jabatan
Penulis: .
Sebelum menempuh jalur hukum, Irzal Ilyas dalam keterangan pers-nya di Solok mengatakan, ia telah berusaha untuk menyelesaikan persoalan utang dana kampanye secara baik baik Zul Elfian. Namun sampai hari ini tidak tampak sama sekali itikad baik Zul Elfian untuk memenuhi komitmen terkait pembiayaan kampanye Pilkada 2010 lalu.
“Bahkan saya telah mencoba melakukan mediasi melalui pihak keluarga Zul Elfian sendiri yang berdomisili di Pelanbaru dan keluarganya itu telah menasehatinya untuk segera melunasi utangnya. Akan tetapi Zul Elfian sendiri tak merespon saran keluarganya itu sama sekali,”kata Irzal Ilyas.Karena tidak adanya titik temu, kata Irzal, empat bulan yang lalu ia memanggil lansung Zul Elfian ke ruang kerjanya. Di dalam pertemuan empat mata itu, Zul Elfian mengakui utangnya, akan tetapi ia juga mengaku tak sanggup melunasi utang itu dengan alasan tidak punya uang.
Irzal Ilyas menilai alasan wakilnya itu tak masuk akal, karena tak mungkin seorang Wakil Walikota tidak punya uang sama sekali. Karena tak puas, lalu Irzal mengatakan akan menempuh jalur hukum kalau Zul Elfian tak mau menyicil utangnya.Lantas Zul Elfian menerima tantangannya. “Silahkan karena itu hak bapak,” kata Irzal Ilyas menirukan apa yang dikatakan Zul Elfian saat itu.
“Setelah saya mencoba bersabar selama empat bulan,ternyata tidak juga tampak itikad baik dari Zul Elfian untuk menyicil utangnya. Maka hari ini saya secara resmi menggugatnya ke pengadilan,” tukas Irzal.Kuasa hukum Irzal Ilyas, Suryadi SH dan Rahmat Wartira SH mengatakan, kliennya menggugat Zul Elfian secara perdata karena Zul Elfian dinilai telah ingkar janji dan melanggar kontrak politik yang telah mereka sepakati secara bersama di hadapan notaris Hj. Eldani, SH 15 Januari 2010 lalu.
Dalam kontrak politik di bawah nomor 1.886/L/2010 itu disebutkan, keduanya sepakat untuk menanggung biaya yang diperlukan untuk memenangkan Pilkada Kota Solok tahun 2010 dengan perbandingan 60%: 40%. Artinya dari total dana kampanye Rp 1.239.436.000 (satu milliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh enam enam ribu rupiah), Zul Elfian menanggung 40% darinya,atau Rp 495.774. 400. (Empat ratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah).“Karena Zul Elfian tak ikut membiayai kampanye,maka terhitung sejak pasangan Bareh Solok dinyatakan memenangkan Pilkada Solok 2010,maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 huruf b Kontrak Politik tersebut diatas,maka Zul elfian dinyatakan telah berhutang empat ratus juta lebih. Dan sampai sekarang,Zul Elfian tak punya itikad baik untuk melunasi utangnya itu,” kata Rahmat Wartira.
Lebih jauh Rahmat Wartira mengatakan, kontrak politik ini berakhir dengan berakhirnya jabatan Walikota/Wakil Walikota Solok periode 2010-2015,akan tetapi pada hari Minggu (26/7), berdasarkan data yang ada di KPUD Kota Solok, Zul Elfian telah mendaftarkan diri mengikuti Pilkada Kota Solok periode 2015-2020 dan tidak lagi berpasangan dengan Irzal Ilyas. Maka sejak itu, Zul Elfian telah memperlihatkan itikad tidak baiknya untuk menyelesaikan persoalan utang piutang tersebut.Karena tergugat telah memperlihatkan itikad tidak baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini, maka sejak itu, Zul Elfian dinyatakan telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi).
“Kasus ini memang persoalan utang piutang atau kasus perdata. Akan tetapi bisa berkembang menjadi persoalan politik bahkan bisa juga menjadi pidana,” ujar Rahmat Wartira.Untuk itu, katanya, sebelum persoalan ini berkembang menjadi persoalan politik atau perkara pidana, maka klien kami masih memberi kesempatan kepada Zul Elfian untuk melunasi utangnya.
“Selain itu, kami juga siap untuk melakukan mediasi setelah gugatan kami ajukan ke pengadilan,” ujarnya.Sementara itu Wakil Walikota Solok, Zul Elfian ketika dihubungi melalui telepon selular mengatakan, belum mengetahui adanya gugatan ini, karena ia sedang berada di luar kota.
Mengenai persoalan pelanggaran kontrak politik yang ia lakukan, Zul Elfian mengatakan, itu terjadi karena pihak Irzal Ilyas juga melanggar kontrak politik.“Irzal Ilyas melanggar pasal 4 poin a, b, c dan d. Pada poin a dinyatakan, pihak pertama (Irzal Ilyas) tidak melaksanakan janjinya untuk melibatkannya secara aktif dalam pengambilan kebijakan-kebijakan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Solok,” kata Zul Elfian.
Dikatakannya, dengan tidak dilaksanakan janjinya itu, maka otomatis utang yang dibebankan kepadanya dinyatakan gugur dengan sendirinya.“Dengan adanya gugatan ini, saya mengucapkan alhamdulillah, dan mungkin inilah penyelesaian yang terbaik bagiku, menurut pandangan Allah,” katanya dari ujung telepon selularnya. ***
Sumber | : | harianhaluan.com |
Kategori | : | Kota Solok, Politik |