Home  /  Berita  /  Umum

Azwar Ches: Saya tak akan ke MK, Irfendi-Buya kan Teman Saya

Sabtu, 12 Desember 2015 07:23 WIB
Penulis: Tri
azwar-ches-saya-tak-akan-ke-mk-irfendibuya-kan-teman-sayaAzwar Chesputra, Calon Bupati Limapuluh Kota
SARILAMAK- Menyikapi kekalahan dalam Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota, yang berada pada urutan kedua setelah pasangan calon Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan meraih suara terbanyak, Azwar Chesputra-Yunirwan Khatib, bersikap kesatria dan tidak akan mempersoalkannya ke Mahkamah Konstitusi.

''Kita tunggu saja keputusan KPU Kabupaten Limapuluh Kota tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota terpilih. Yang penting saya tidak akan ke MK, karena Irfendi Arbi dan buya Feri tu, kan teman saya juga,'' kata Azwar Chesputra menjawab GoSumbarcom semalam di Pekanbaru.

Menjawab pertanyaan, apakah anda akan mendukung atau bekerjasa sama dengan kepala daerah terpilih nantinya untuk membangun Kabupaten Limapuluh Kota?

''Selaku putra daerah, siapapun bupatinya, saya akan tetap peduli dengan Kabupaten Limapuluh Kota dan masyarakatnya. Tentang kerjasama untuk menanamkan investasi atau mencari investor untuk mempercepat pembangunan Limapuluh Kota, tentu tergantung kemauan mereka (Irfendi-Ferzal-red),'' ujarnya.

Selanjutnya, dikatakan, karena  dalam pencalonan ini, dirinya diusung dan didukung oleh Partai Koalisi Limapuluh Kota Sepakat, yaitu Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PKS dan PBB, untuk selanjutnya, sikapnya diserahkan kepada Partai Koalisi pendukung kembali. ''Yang penting, segala persoalan yang berkaitan dengan perolehan suara, atau persoalan lainnya dalam Pilkada ini, tidak akan ke MK. Buya Feri tu juga adik saya,'' tambahnya.

''Siapapun yang menang, benar saya tidak akan ke MK, tetapi saya, melalui partai politik pendukung dan pengusung akan menempuh jalur PTUN dan Pengadilan Negeri soal persyaratan dan penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh KPUD''.

Maksudnya, siapapun bupati dan wakil bupati terpilih, kami tidak akan mempersoalkan ke MK, kami akan mendukung. Memang kami tidak menggugat paslon terpilih ke MK, tetapi menggugat KPU, iya, berkaitan dengan persyaratan administrasi, kami bawa ke PTUN, dan menyangkut perdata kami ajukan ke Pengadilan Negeri,tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/