Satlantas Polres Bukittinggi Tilang 993 Kendaraan Bermotor Selama Operasi Zebra Berlangsung
Penulis: jontra
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Rio Sigal Hasibuan, Kamis (5/11/2015) menyebutkan, kendaraan yang ditilang pada umumnya merupakan pengendara sepeda motor dengan pelanggaran secara kasat mata, seperti tidak menggunakan helm standar, kaca spion, pengendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Sementara itu, titik razia dibagi pada 12 lokasi yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, diantaranya di kawasan Baso, Tigo Baleh, Simpang Padang Luar, Jalan Pemuda dan Jalan Simpang Mandiangin,” jelasnya.
Menurut Rio, razia kendaraan pada Operasi Zebra ini dilaksanakan dengan sistem hunting, sebanyak 37 orang personil yang diturunkan mobile di jalan raya selama 24 jam dengan sistem shift, dan apabila melihat pengendara yang melakukan pelanggaran langsung ditilang, terangnya.
“Operasi Zebra yang dilaksanakan secara serentak pada seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas seluruh Indonesia ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas, serta mengantisipasi maraknya pencurian kendaraan bermotor,” ulasnya.
Rio juga menyebutkan, kendaraan yang ditilang pemiliknya mengikuti sidang di kantor Pengadilan Negeri, yang digelar setiap hari Kamis, sementara bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengikuti sidang, barang bukti kendaraannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri, dan mereka wajib melunasi berapa tilang yang telah ditetapkan oleh petugas sesuai dengan keputusan hakim di Pengadilan, pungkasnya.(**)
Kategori | : | Bukittinggi, Hukum |