Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Penjabat Walikota akan Panggil Dishub, Terkait Potensi Mal-administrasi Persoalan Perparkiran di Bukittinggi

Penjabat Walikota akan Panggil Dishub, Terkait Potensi Mal-administrasi Persoalan Perparkiran di Bukittinggi
Meskipun ada rambu-rambu dilarang parkir, ternyata masih banyak kendaraan yang parkir di areal jalan Kawasan Pedestrian Jam Gadang.
Selasa, 10 November 2015 18:15 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Potensi pungutan liar diduga kuat sebagai salah satu penyebab gagalnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi meraih target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.1 miliar untuk tahun 2014, namun hanya tercapai sekitar 50 persen lebih saja, ungkap Ombudsman RI Perwakilan Sumbar usai melakukan investigasi persoalan itu.

Sementara untuk gedung parkir yang representatif, belum memenuhi standar pelayanan, sistem elektrik sensor dan printer tidak berfungsi, tidak ada petunjuk arah yang memadai, petugas tidak menggunakan seragam dan ID,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunafri.

Menurut Yunafri, investigasi ini dilakukan dua minggu lalu. Menurutnya, investigasi ini dilatarbelakangi banyak keluhan masyarakat, baik yang diberitakan oleh media koran, sosial media, di tambah lagi Bukittinggi sebagai destinasi wisata terbesar di Sumbar yang juga belum keluar dari masalah palayanan parkir.

Tujuan investigasi itu sendiri menurut Yunafri adalah untuk mengetahui potensi maladministrasi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan sektor perparkiran di Kota Bukittinggi dan memberikan saran perbaikan pelayanan dan pengelolaan sektor perparkiran di Kota Bukittinggi.

Di mata masyarakat, maladministrasi diartikan sebagai kesalahan administratif ‘sepele‘ yang tidak terlalu penting (trivial matters). Padahal menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, pengertian maladministrasi tersebut sangat luas dan mencakup banyak hal yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil serta situasi ketidakadilan yang merugikan hak-hak warga negara.

Dalam hukum positif Indonesia ada 9 kriteria yang menjadi kategori maladministrasi, diantaranya perilaku dan perbuatan melawan hukum, perilaku dan perbuatan melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, kelalaian, pengabaian, kewajiban hukum, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, menimbulkan kerugian materil dan/atau immaterial, serta bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Menyikapi temuan Ombudsman Sumbar ini, Penjabat Walikota Bukittinggi Abdul Gaffar mengakui rumitnya mengelola perparkiran di Kota Bukittinggi. Meski demikian, Ia berjanji akan memanggil Kepala Dinas Dishub dan seluruh pengelola parkir di Bukittinggi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Menyelesaikan masalah parkir di Bukittinggi ini tidak segampang membalikan telapak tangan. Butuh proses yang panjang. Tak mungkin wajah perparkiran di Bukittinggi bisa diubah jika tidak didukung sarana dan prasarana. Kami akan memperbaiki peparkiran Bukittinggi secara bertahap, dan mudah-mudahan pada tahun 2016 mendatang semuanya sudah tuntas,” ujar Abdul Gaffar.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/