Home  /  Berita  /  Umum

Ngeri... 12 Ribu Orang Tewas Setiap Tahun Akibat Kecanduan Narkoba di Indonesia

Ngeri... 12 Ribu Orang Tewas Setiap Tahun Akibat Kecanduan Narkoba di Indonesia
ilustrasi
Rabu, 04 November 2015 20:22 WIB
Penulis: .
PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, menyatakan sebanyak 12.044 orang meninggal dunia setiap tahun di Indonesia akibat kecanduan narkoba.

"Mereka meninggal dunia akibat mengkonsumsi narkoba dengan dosis berlebih, mengkonsumsi lebih dari satu jenis narkoba secara bersamaan dan menggunakan narkoba setelah lama berhenti," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sumbar Raymond dalam sosialisasi bahaya peredaran gelap narkoba di Radio Republik Indonesia (RRI) Padang, Rabu (4/11)

Ia mengatakan, mengkonsumsi narkoba dengan dosis berlebih dapat menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh, seperti fungsi hati, jantung, ginjal dan lainnya sehingga menyebabkan kematian. Kemudian mengkonsumsi lebih dari satu jenis narkoba secara bersamaan mengakibatkan pecandu terkontaminasi dengan virus pecandu lain.

"Penggunaan narkoba ada yang memakai jarum suntik dan apabila satu jarum digunakan secara bersama-sama kemungkinan besar penyakit seperti HIV satu pecandu akan menyebar ke pecandu lain," ujarnya.

Sedangkan menggunakan narkoba setelah lama berhenti akan menyebabkan kematian hal ini diakibatkan karena daya tahan tubuh lemah setelah beberapa lama menggunakan narkoba dan kembali dilemahkan dengan menggunakan barang haram itu.

Ia merinci dari 12.044 orang pecandu narkoba yang meninggal dunia setiap tahun terbanyak dari kalangan pekerja sebanyak 50,34 persen, sedangkan pelajar 27,32 persen dan pengangguran 22,34 persen. Ia juga mengimbau agar pecandu narkoba segera melapor ke BNNP Sumbar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puskesmas untuk mendapatkan rehabilitasi.

"Rehabilitasi adalah upaya penyembuhan agar pecandu tidak kembali menggunakan narkoba, dan selagi tidak ada bukti sebagai pengedar dan pemasok narkoba, maka pecandu adalah korban dan tidak akan diproses secara hukum," ujarnya.***

Sumber:sinarharapan.co
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/